x

6 Hari Diburu, Pencuri Motor di Masjid Ditangkap Polsek Tanjungmorawa

2 minutes reading
Thursday, 28 Jan 2021 12:04 0 445 admin

BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Amin Simbolon mungkin termasuk pelaku curanmor yang keterlaluan. Datang ke masjid bukannya beribadah, pemuda 19 tahun itu malah menggasak sepeda motor milik jamaah yang tengah salat Zuhur.

Tapi kejahatan buruh harian lepas (BHL) yang bermukim di Lingkungan IV Sidomulyo, Desa Lumut, Kec. Lumut, Kab. Tapanuli Tengah (Tapteng) ini berujung kualat.

Bisa-bisanya dia mencuri sepeda motor orang yang hendak Salat Zuhur. Nah, sekarang dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karena 3 hari pasca aksinya, ia tak berkutik saat disergap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungmorawa pada Senin malam, 25 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kanitreskrim Polsek Tanjungmorawa, Ipda Dimas Adit Sutono membenarkan penangkalan tersangka tersebut.

“Iya, benar,” kata Dimas via pesan singkat whatsapp saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/1/2021).

Dijelaskannya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban, Mahyuddin, warga Desa Tanjungbaru, Dusun V, Kec. Tanjungmorawa, Deliserdang ke Polsek Tanjungmorawa dengan bukti lapor No. LP/07/I/2021/SU/Res Ds/Sek Tanjungmorawa, tanggal 19 Januari 2021.

Dalam laporannya, sambung Dimas, korban menerangkan, pada Selasa siang, 19 Januari 2021, sekitar pukul 12.30 WIB, korban datang ke Masjid Al-Ikhlas, Desa Tanjungbaru, Dusun V, Kec. Tanjungmorawa, dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea C 100ML BK 3963 MG.

Setelah memarkirkan sepeda motornya di area parkir masjid, korban kemudian mengambil wudhu. Selanjutnya, korban masuk ke masjid dan salat Zuhur bersama jamaah masjid lainnya.

Usai salat, korban berniat pulang. Namun tak disangka, ternyata sepeda motornya sudah raib dari lokasi parkir. Korban pun kebingungan, mencari ke sana, kemari. Tanya sana, tanya sini. Namun hasilnya nihil. Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungmorawa.

Berbekal laporan korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan. 6 hari berselang, Senin malam, 25 Januari 2021 pukul 22.00 WIB, polisi mendapat titik terang keberadaan pelaku saat sedang berasa di Jl. Lubukpakam-Medan, Desa Petapahan, Kec. Lubukpakam.

Polisi meluncur ke lokasi dan menangkap pelaku. Diinterogasi polisi, pelaku mengaku sudah menjual motor korban seharga Rp700 ribu.

“Kita menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Sepeda motor korban sudah dijual pelaku,” sebutnya.

Dari hasil interogasi itu juga diketahui, pelaku membawa sepeda motor korban ke Jalan Besar Medan-Pagar Merbau dan berjumpa dengan Pranji di Dusun IV, Desa Suka Mandi Hilir. Sesampainya di sana, Pranji menelepon Wandi menyuruh jumpa di Desa Tualang, Kec. Perbaungan, Kab. Serdangbedagai. Lalu berjumpa dengan Wandi dan menjual sepeda motor korban seharga Rp700 ribu.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x