x

6 Pelaku Pembakaran Rumdis Kalapas Kotapinang Diringkus, Dipicu Sakit Hati Pegawai

4 minutes reading
Monday, 2 Aug 2021 16:59 0 266 admin

BICARAINDONESIA-Labusel : Setelah melakukan penyelidikan selama.sebulan lebih, tim gabungan Satreskrim Polres Labuhabatu dan Polsekta Kotapinang berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah dinas (Rumdis) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kota Pinang. 6 orang terduga pelaku turut ditangkap.

“Salah satu tersangka adalah AWS alias Randa (23), warga Lorong Uswatun, Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang berperan sebagai eksekutor dan merupakan residivis kasus pencurian,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi persdi Mapolsekta Kotapinang, Senin (2/8/2021).

Didampingi Kapolsek Kota pinang AKP Bambang Gunanti Hutabarat, Kabid pembinaan bimbingan teknologi informasi kanwil Kumham sumut M Tavip, Kalapas Kotapinang E Tampubolon, Kapolres menjelaskan, motif pembakaran rumah dinas Kalapas dipicu karena unsur sakit hati dari salah satu pegawai Lapas.

“Dari keenam tersangka, satu diantaranya merupakan pegawai Lapas Kota Pinang yang melakukan pembakaran rumah dinas Kalapas Kota Pinang dikarenakan sakit hati kepada Kalapas,” beber Deni.

Mantan Kapolres Nias itu juga menjelaskann peristiwa pembakaran rumah dinas Kalapas di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut terjadi pada Sabtu dinihari, 19 Juni 2021 sekitar pukul 01.10 WIB. Tak hanya menghanguskan rumah dinas Kalapas,  1 unit mobil dinas juga turut terbakar dalam peristiwa itu.

“Saat pembakaran Kalapas Kotapinang sedang tidur didalam kamar rumah dinas, sehingga saat terjadi kebakaran Kalapas terjebak didalam rumah dan tidak bisa keluar. Kalapas berhasil diselamatkan setelah api berhasil dipadamkan. Karena terlambat dievakuasi, ia.banyak menghirup asap hingga mengalami sesak nafas dan harus dibawa ke rumah sakit umum Kotapinang guna perawatan,” jelasnya.

Karena kejadian itu memicu kecurigaan, kata Deni, personil gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yang di pimpin Wadirreskrimum melalui Satreskrim Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kasatreskrim AKP Parikhesit dan Unit Reskrim Polsekta Kotapinang melakukan penyelidikan.

Selain melakukan uji laboratorium forensik dan mencari cctv di sekitar lokasi kejadian, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, pada Sabtu, 26 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, personel gabungan berhasil menangkap tersangka AWS alias Randa (23), yang berperan sebagai eksekutor, sekaligus residivis kasus pencurian.

“Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, Personil berhasil menangkap EH alias Ewin (39), warga Jalan Labuhanbaru, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” terangnya

Dikatakan AKBP Deni, pelaku EH alias Ewin ditangkap di Kepenguluhan Kampar, Kecamatan Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Pelaku berperan sebagai eksekutor dan merupakan residivis kasus narkotika.

Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku Ewim melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehinga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AWS alias Randa dan EH alias Ewin, terungkap yang menyuruh mereka melakukan pembakaran rumah dinas kalapas yaitu RASH alias Agus, YDI alias Mas Yadi, S alias Wondo dan ISH alias Ilman yang merupakan pegawai Lapas Kotapinang,” beber Deni.

Atas keterangan tersebut, pada 3 Juli 2021 terhadap RASH alias Agus, YD alias Mas Yadi, dan S alias Wondo yang merupakan tahanan Lapas Kotapinang dibon dari dalam Lapas Kotapinang, untuk selanjutnya dibawa ke Polsekta Kota Pinang guna pemeriksaan.

“Bermula pada Jumat, 11 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di kamar sel nomor 12 Lapas Kotapinang yang mana awal timbulnya perencanaan dari tersangka ISH alias Ilman yang curhat kepada  RASH alias Agus, YD alias Mas Yadi, S alias Wondo dikarenakan merasa sakit hati kepada Kalapas yang melaporkannya kepada Polsekta Kotapinang terkait penggunaan narkotika jenis sabu di dalam lapas sehingga ingin balas dendam kepada kalapas dan ingin memukul Kalapas,” tutur Deni.

Setelah perbincangan tersebut, mereka merencanakan pembakaran Rumdis Kalapas dengan memainkan peran masing-masing. RASH alias Agus (40), berperan ikut merencanakan pembakaran kemudian mencari eksekutor dan yang menyuruh tersangka EH alias Ewin dan AWS alias Randa melakukan pelemparan bom malotov. RASH alias Agus merupakan tahanan Polres Labuhanbatu yang dititipkan di Lapas Kotapinang dalam Kasus narkotika.

Kemudian, S alias Wondo (34), warga Dusun Simpang IV Cikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ikut merencanakan pembakaran dan menyuruh melakukan pembakaran. Tersangka saat ini merupakan warga binaan kasus penganiayaan.

Sementara, tersangka YD alias Mas Yadi (38), warga Jalan Durian Kepenghuluan Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, berperan ikut merencanakan pembakaran, sebagai penyandang dana dan ikut menyuruh melakukan pembakaran dan juga merupakan waga binaan dalam kasus nakotika.

Untuk upah yang diperoleh tersangka AWS alias Randa untuk membakar rumah dinas lapas sebesar Rp300 ribu. Sedangkan tersangka EH alias Ewin mendapat upah sebesar Rp1,2 Juta.

“Pelaku disangkakan dengan pasal 187 ayat (1) dan ayat (2)  dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x