x

6 Tahun Bekerja Sebagai Karyawan, Yaadil Mengaku di PHK Sepihak Tanpa Pesangon

3 minutes reading
Thursday, 24 Sep 2020 13:50 0 235 admin

BICARAINDONESIA-Tapteng : Yaadil Fao Zebua, kini terpaksa berjuang menuntut hak-haknya dari pihak perusahaan tempat dia bekerja, setelah sebelumnya ia harus merasakan di PHK sepihak.

Pria 31 tahun itu pun harus merasakan sedihnya nasib orang kecil. Karena sudahlah diberhentikan tanpa alasan yang jelas, ia juga tidak diberikan pesangon.

Mantab aryawan PT Cahaya Pelita Andika (CPA) yang berlokasi di Desa Sijagojago, Kab. Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara itu mengatakan, dirinya telah mengabdikan diri selama 6 tahun sebelum di pindahkan (mutasi) dari PT Bina Pitri Jaya (BPJ).

Kedua perusahaan yang bergerak pada bidang perkebunan kelapa sawit ini, merupakan anak perusahaan PT Anglo Eastern Plantations (AEP) grup.

Bapak 2 orang anak yang masih berusia balita ini menyebutkan, ihwal dirinya diberhentikan secara sepihak oleh PT CPA, lantaran keluhan yang dia sampaikan mengenai sistem kerja yang dinilainya tidak efisien, tempat bermukim yang tidak layak huni serta lokasi yang minus sarana air bersih.

“Kerja saya memanen pak, jadi lokasi bekerja itu penuh lumpur dan semak tidak bersih, harus mengeluarkan tenaga ekstra setiap hari, jadi bagaimana bisa dapat banyak hasil panen. Ini juga mempengaruhi upah saya yang semakin berkurang,” ujar Yaadil.

Ia juga mengaku harus mengambil air bersih yang jaraknya sekitar 100 meter setiah harinya.

“Rumah juga kumuh dan banyak bocornya, itu juga yang saya keluhkan, karena anak-anak saya masih balita tapi masih juga tidak direspon oleh perusahaan,” kisah Yaadil tentabf sulitnya bekerja di PT CPA, Kamis (24/9/2020).

Tidak hanya mengeluhkan kedua hal itu, Yaadil juga nenjelaskan, selama dua bulan terakhir, dirinya sedang dalam tahap pemulihan, namun terpaksa bekerja meski dengan sistem harian.

“Saya dalam kontrol kesehatan, seharusnya saya kan istirahat tapi saya memilih tetap bekerja juga atas perintah asisten bernama Herman,” sebutnya.

Yaadil tidak menyangka, atas sejumlah keluhan tersebut, dia akhirnya diganjar dengan surat pengunduran diri secara sepihak yang dibuat oleh perusahaan. Itupun tanpa surat teguran sebelumnya.

“Tepat pada 24 Agustus 2020 itu jam sembilan malam, saya diberikan enam surat, isinya surat pengunduran diri secara sepihak, padahal saya tidak pernah mengajukan pengunduran diri, kemudian surat panggilan kerja sampai yang ketiga, tidak ada juga teguran sebelumnya. Aku duga pihak perusahaan sengaja ingin memecat tanpa alasan jelas agar tidak dapat pesangon itulah buktinya,” katanya sembari berharap persoalan yang menimpanya dapat diselesaikan usai dirinya mengadukan hal itu kepada Dinas Ketenagakerjaan Tapteng.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Tapteng, Nasaruddin Pulungan ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan Yaadil Fao Zebua.

“Laporannya sudah kita terima yang isinya pemecatan sepihak, jadi itu nanti prosesnya akan kita panggil kedua belah pihak. Gimana nanti jalan terbaiknya harus diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Nasaruddin.

Penulis : Benny
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x