x

6 Tersangka Kasus Kapal PMI Ilegal Tenggelam Ditangkap, Tiga Masih Diburu Poldasu

2 minutes reading
Wednesday, 5 Jan 2022 16:22 0 236 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu), kembali menangkap dua tersangka, dari 9 orang tersangka, kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batubara, di perairan Malaysia 25 Desember 2021 lalu.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, dua tersangka itu masing-masing berinisial RA dan M.

“Dua tersangka sudah kita amankan kemarin malam. Sehingga, total dari sembilan tersangka, enam sudah kita amankan dan tiga orang lagi masih terus diburu,” ungkap Kombes Tatan, kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Tatan menjelaskan, dalam modusnya, tersangka RA berperan sebagai agen dan juga koordinator. Kemudian tersangka M, berperan sebagai pemilik penampungan.

Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, yakni I, CH dan AH, sejauh ini masih dalam pengejaran. Disinggung lokasi keberadaannya apakah masih di Provinsi Sumatera Utara, Tatan tak menampiknya.

Untuk ketiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Seluruh tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),” sebutnya.

Tatan mengemukakan, dalam mengungkap kasus ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi. Saat ditanya apakah masih ada penambahan tersangka baru, tatan menjawab tergantung dari hasil pemeriksaan lebih lanjut.

“Penambahan tersangka lain, tergantung dari keterangan yang kita dapatkan dari para tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Polda Sumut lebih dulu menangkap empat tersangka berinisial DS, S, R dan IA. DS berperan sebagai penjemput PMI dari Bandara Kualanamu untuk dibawa ke lokasi penampungan di Kabupaten Batubara.

Kemudian, S pemilik tangkahan sekaligus pemilik gudang logistik. Selanjutnya R berperan sebagai agen dan IA berperan mengawasi saat kapal mau berangkat dari tangkahan.

Dalam keterangan sebelumnya, Kombes Tatan menerangkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Pasal 10 Pasal 11 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Untuk perantara di Malaysia sudah dikantongi namanya. Tapi kami masih kejar para pelaku yang berkomunikasi dengan pihak penyedia di sana dan pihak yang merekrut PMI,” ungkapnya.

Untuk korban, mantan Kabid Humas Poldasu ini mengaku, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendataan berapa yang selamat dan meninggal dunia dalam musibah tersebut. Sebab para pekerja ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

“Sudah ada yang melapor sebagai keluarga korban, ada belasan orang. Terkait yang selamat dan yang belum diketahui keberadaannya, kita terus update melalui operator kita di Polres Batubara. Karena ada beberapa daerah ini, dari Jawa, Jember, Jateng, Medan, dan Aceh,” papar Kombes Tatan.

Penulis / Editor : @red / Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x