x

66 Jaksa Dilantik sebagai Penyelidik dan Penyidik KPK!

2 minutes reading
Monday, 10 Jul 2023 12:02 0 421 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sebanyak 66 orang jaksa diangkat menjadinpenyelidik dan penyidik KPK. Upacara pengangkatan telah digelar pada Jumat (7/7/2023) kemarin dan dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

“Jagalah integritas sebagai penyelidik dan sebagai penyidik. Tanpa integritas, maka kita tidak akan berdiri dengan kokoh,” kata Tanak, dikutip Senin (10/7/2023).

Tanak mengatakan, 66 jaksa yang diangkat sebagai penyelidik dan penyidik adalah jaksa yang telah lama ditugaskan di KPK. Mereka pun telah mengikuti Diklat Pendidikan Pembentukan dan Pelatihan Jaksa di Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia.

“Semuanya dari kejaksaan. Mereka jaksa yang sudah bertugas di KPK, bukan jaksa yang baru diterima menjadi pegawai di KPK.

Lebih lanjut, Tanak menambahkan bahwa pengangkatan 66 jaksa sebagai penyelidik dan penyidik itu pun telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK.

“Jaksa yang ditugaskan di KPK harus mendapatkan keputusan pimpinan sebagai penyelidik dan penyidik, maka 66 jaksa itu dilantik sebagai penyelidik dan penyidik setelah mengikuti short course yang dilaksanakan oleh Deputi Dikmas KPK,” ujarnya.

Alasan 66 jaksa itu diangkat sebagai penyelidik dan penyidik KPK, kata Tanaka, karena para jaksa di KPK diketahui hanya memiliki kewenangan dalam melakukan penuntutan dan eksekusi.

Padahal, jelas Tanak, UU Kejaksaan mengatur bahwa jaksa juga mempunyai tugas penyelidikan dan penyidikan.

“Selama ini jaksa yang bertugas di KPK hanya mendapat Surat Keputusan Pimpinan KPK sebagai Penuntut Umum dan Eksekusi. Padahal, menurut UU Kejaksaan, jaksa mempunyai tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, dan sebagai pengacara negara. Dengan dilaksanakan pelantikan tadi, maka ke-66 jaksa itu sudah bisa melaksanakan tugas-tugas tersebut,” jelas Tanak.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x