BICARAINDONESIA-Jakarta : Sebanyak 7 sertifikasi aset dari eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berhasil dialihnamakan atas nama Pemerintah Republik Indonesia (RI). Pengalihan tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Dikutip dari detikcom, dokumen aset eks BLBI diberikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe Mutiawati. Sementara itu, penerimanya adalah perwakilan Satgas BLBI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Diketahui, hal itu dilakukan karena masih terdapat dokumen kepemilikan aset eks BLBI yang tercatat atas nama eks debitur atau pihak ketiga lainnya. Untuk memperkuat legalitas kepemilikan aset, dilakukanlah pensertifikatan menjadi sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian
Keuangan.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebut akan mengamankan kekayaan negara melalui sertifikasi aset agar tertib fisik, administrasi, dan hukum.
“Satgas BLBI beserta DJKN akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Kantor Wilayah BPN/Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Hal itu dalam rangka pengamanan kekayaan negara melalui sertifikasi aset, termasuk optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rio, Kamis (8/12/2022).
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe merupakan kantor pertanahan pertama di Indonesia yang telah mensertifikatkan 7 sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI.
Hal itu berlangsung sejak dibentuknya Satgas BLBI. Namun, masih banyak proses sertifikasi lainnya yang sedang dilakukan melalui kantor pertanahan kota kabupaten di Indonesia.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments