BICARAINDONESIA-Labuhanbatu: Setelah diburon sekitar 7 bulan, Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah seorang wartawan bernama Junaidi Marpaubg di Jalan Talak Simin, Gang Dame, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara yang terjadi pada Kamis dinihari, 21 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB silam.
Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus tersebut. Meraka adalah m KA alias Deka warga Rantauprapat yang merupakan otak pelaku dan EMS alias Kendar warga Jalan Balai Desa, Kelurajan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Terungkapnya kasus tersebut, setelah dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada pelaku EMS alias Kendar yang sebelumnya telah ditangkap dalam kasus peredaran narkotika.
“Saat diinterogasi, tersangka EMS alias Kendar mengakui perbuatannya yang melakukan pembakaran rumah korban atas perintah dari tersangka KA alias Deka dengan memberikan upah sebesar Rp.15 juta,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau didampingi Wakapolres Kompol H Matondang dan Kasatresarkoba AKP Sopar Budiman, Kasatreskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, serta Kasi Humas kepada wartawan dalam konferensi pers di gedung serba Guna Mapolres Labuhanbatu, Selasa (8/10/2024)
Dijelaskan Bernhard, kronologis kejadian itu berawal pada 16 dan 17 Maret 2024 lalu, ketika korban Junaidi yang berprofesi sebagai jurnalis bersama rekannya mendatangi lokasi yang diduga tempat peredaran narkoba dengan maksud melakukan investigasi. Setelah itu lorban membuat postingan di akun medsos facebook dan story WhatsApp.
Selang beberapa saat, lanjut Kapolres, setelah postingan itu viral di medsos korban langsung mendapat teror dan ancaman dari grup facebook Berita Labuhanbatu dari akun atas nama Vindess Suy.
“Ancaman tersebut bertuliskan, Kau Lihat aja ya Junaidi Marpaung bakal tdk selamatnya kau, kalo jumpa ku kau di jalan dan bakalan kenak akibatnya ke keluarga kau ku buat, sekarang semua orang pengikut sorotan. Lalu dalam kolom komentar ada akun Facebook atas nama Pay Tarihoran yang berkomentar, Junaidi Marpaung anjENG dimana KW..,” urainya.
Pasca teror serta ancaman tersebut, lanjutnya, pada Kamis 21 Maret 2024 sekitar pukul 01.45 WIB. rmah beserta mobil korba dibakar oleh orang tidak dikenal (OTK).
Bernhard L Malau juga mengungkapkan, motif pembakaran itu berlatar belakang pelaku karena gerah alias kepanasan terkait adanya pemberitaan serta postingan korban tentang peredaran narkoba di lingkungan Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu yang diduga dikendalikan KA alias Deka.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas AKBP Bernhard.
Penulis : Aji
Editor : Ty