BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Pria berinisial MAS alias Simamora ini memang bernasib soal. Sempat lolos dari jerat hukum selama 7 bulan sejak ia memutuskan kabur ke Provinsi Riau, membuat maling spesialis pembobol rumah kosong ini merasa aman.
Tanpa merasa bersalah, ia lantas nekad kembali ke rumah. Tapi tak disangka, Tim Unit Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu yang terus mengungtitnya, berhasil mengendus keberadaannya saat pulang kampung hingga akhirnya menangkapnya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Parikhesit mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka dilakukan Tim 1 dan 3 Opsnal Unit Resum dibawah pimpinan Kanit 1 Resum Iptu Sahat Lumban Gaol.
“Tersangka MAS alias Simamora merupakan buronan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Belibis, Kel. Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu Sumut yang terjadi pada Senin sore, 25 Mei 2020 sekitar pukul 18.00 WIB lalu,” terangnya kepada wartawan, Minggu (17/1/2021).
Dikatakan, Parikhesit, kejadian itu berawal pada Sabtu, 23 Mei 2020 ketika korban bersama keluarganya pergi ke rumah orangtuanya di Marbau dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci.
Namun ketika kembali ke rumahnya di hari kejadian itu, ia mendadak kaget saat melihat jendela kamarnya sudah terbuka dan diganjal dengan kayu. Melihat itu, korban masuk kedalam untuk memastikan kondisi rumah.
“Ketika mengecek ke dalam rumah, korban melihat satu unit sepeda motor Honda Supra Fit S dan 2 buku BPKB sepeda motor sudah tidak ada lagi dan korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Labuhanbatu,” ujarnya
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku yang berinisial MAS alias Simamora. Dari hasil pelacakan diketahui pelaku kabur ke wilayah Provinsi Riau.
Selanjutnya kata Kasat, dalam jurun waktu 7 bulan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah kembali. Setelah mendalami informasi tersebut, petugas langsung bergerak setelah mengetahui pelaku sedang berada di rumahnya di Jl. Urung Kompas Simpang IV, Kel. Urung Kompas Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu,
Pengintaian pun dilakukan. Setelah dipastikan target di depan mata, langsung dilakukan penyergapan. MAS alias Simamora yang mengetahui kehadiran petugas, sempat mencoba melarikan diri dengan melompati jendela bagian belakang rumah. Namun pelaku yang sudah terkepung tak bisa berbuat banyak hingga akhirnya bisa diringkus.
“Anggota mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali dari Riau, dan saat akan disergap, pelaku sempat melarikan diri dengan cara melompat dari jendela belakang rumah, namun pelaku keburu disergap karena rumahnya sudah dikepung petugas,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti
“Dari dalam rumah pelaku, kita mengamankan barang bukti alat-alat yang digunakannya melakukan kejahatan untuk membuka atau merusak jendela dengan cara mencongkel seperti 2 linggis berukuran kecil, 1 gergaji besi dan pisau kecil,” bebernya.
Berdasarkan pengembangan, terungkap pula pelaku juga telah melakukan perbuatan serupa di Jl. Sukadame, Kel. Urung Kompas. Dari TKP kedua ini, tim mengamankan barang bukti 1 unit ponsel merek Oppo A 15 warna putih.
Guna kepentingan penyelidikan sekaligus pertanggungjawaban atas perbuatannya, petugas kemudian memboyong pelaku dan barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu. Pelaku juga terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 8 tahun penjara.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments