BICARAINDONESIA-Lubukpakam : Setelah melakukan perburuan sekitar 7 bulan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deliserdang, berhasil mengungkap tindak pemerkosaan ‘ala sum kuning’ terhadap DH, gadis belia asal Desa Nagarejo, Kec. Galang, Kab. Deliserdang pada Juli 2020 yang dilakukan oleh kakak kelas dan kawan sepermainannya sendiri yang rata-rata masih berusia di bawah umur, akhirnya menemui titik terang.
1 dari 8 orang pelaku yang membuat gadis 15 tahun itu hamil tanpa ayah dan kini memiliki anak berusia 1 bulan, berhasil dibekuk.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, tersangka yang diamankan bernama Latief Monel (19) yang tak lain adalah teman sekaligus tetangga korban.
Penangkapan itu sendiri merupakan tindaklanjut dari laporan M (38), ibu korban yang didampingi penasehat hukumnya dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deliserdang ke Polresta pada tanggal 27 Juli 2020, dengan Nomor Laporan : STTLP/380/VII/2020/SU/RES DS.
Terkait penangkapan itu, Kuasa Hukum LPA Deliserdang OK Hendri Fadlian, SH mengungkapkan, tersangka bisa ditangkap ketika pihaknya mendapat informasi bahwa para pelaku telah keluar dari persembunyian dan kembali kerumahnya.
“Setelah menghubungi Ketua LPA Deliserdang Junaidi Malik, kemudian kami dari langsung berkordinasi ke unit PPA untuk segera melakukan penangkapan. Bersama Opsnal PPA Polresta Deliserdang akhirnya satu pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ucap Hendri, Rabu (20/1/2021).
Namun sayang, 7 pelaku lainnya belum ditemukan. OK Hendri pun sangat menyayangkan sikap keluarga pelaku yang tidak kooperatif dan terkesan sengaja menghalani kerja aparat.
“Kami akan buat laporan ke Polresta, karena ini jelas telah melanggar hukum,” tegasnya.
Sementara, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Kasatreskrim Polresta Kompol M Firdaus belum merespon.
Seperti diketahui, peristiwa pemerkosaan secara berama-ramai itu diketahui terjadi pada awal Juli 2020. Hal mencuat ketika M, ibu mencurigai perubahan prilaku dan tubuh anak gadisnya yang baru beranjak remaja itu.
M pun bagai tersambar petir di siang bolong ketika tau, DH diperkosa beramai-ramai oleh kawan dan temen sekolahnya. Apalagi saat mengetahui anak gadis kesayangnya itu tengah mengandung buah dari perbuatan para pelaku.
Tidak terima anaknya dijadikan korban pemuas nafsu para pelaku, M langsung membuat laporan ke polisi.berdasarkan keterangan ibu korban, para pelaku telah memaksa dan mencabuli anaknya berkali-kali yang berlangsung di Desa Bandardolok, Kec. Pagarmerbau, Deliserdang.
Sementara, atas perbuatannya, para pelaku dijerat terancam Undang Undang Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 pasal 81.82 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.
Penulis : Feri
Editor : Yudis
No Comments