x

8 Organisasi Wartawan di Inhil, Dukung Penegakan Hukum Terkait Penyimpangan Profesi

3 minutes reading
Tuesday, 22 Oct 2024 14:10 0 200 admin

BICARAINDONESIA-Tembilahan: Gabungan organisasi wartawan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau menyatakan dukungan atas penegakan hukum terhadap oknum atau yang mengaku wartawan pelaku tindak pidana, termasuk pemerasan.

Hal tersebut mereka nyatakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjalankan tugas profesi kewartawanan dan juga publikasi secara profesional,

Penegakan hukum ini membuktikan bahwa setiap orang atau kelompok yang menyalahgunakan profesinya untuk kegiatan yang justru bertentangan dengan tugas pokok sebagai kontrol sosial, sama derajatnya di mata hukum.

“Kami mendukung langkah penegakan hukum yang profesional oleh jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hilir atas dugaan pemerasan dan penipuan yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai wartawan. Karena perbuatan mereka selama ini sudah meresahkan masyarakat, terutama Kepala Desa dan Kepala Sekolah,” tegas gabungan organisasi wartawan tersebut di Kabupaten Inhil, Selasa (22/10/2024).

Adapun gabungan 8 organisasi Wartawan Kabupaten Inhil tersebut terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Perkumpulan Jurnalis Independen Demokrasi (PJID) dan Forum Komunikasi Wartawan Indragiri Hilir (FKWI).

Selama ini, gabungan organisasi wartawan ini kerap mendapat pengaduan dan keluhan dari masyarakat mengenai aksi oknum yang mengaku wartawan, kerap menakut-nakuti dan mengancam akan memberitakan bagi para Kepala Desa dan Kepala Sekolah yang mereka tuduh melanggar hukum. Tapi belakangan diketahui bahwa itu hanya modus untuk mendapatkan keuntungan pribadi .

“Bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir yang merasa tidak nyaman atas aksi oknum yang melakukan penyalahgunaan profesi dalam mencari uang, maka silahkan adukan kepada kami, agar dapat disikapi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas mereka lagim

Sebelumnya, 8 organisasi wartawan ini sudah melakukan deklarasi bersama pada Senin (9/9/2024) sebagai bentuk sikap atas tindakan penyalahgunaan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi dan bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dalam ranah publikasi, terlebih lagi dalam menuju pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Inhil pada 27 November 2024 mendatang.

Berikut bunyi deklarasi Insan Pers dari berbagai organisasi di Inhil:

1. Mengecam segala bentuk penyalahgunaan profesi wartawan dengan itikad buruk demi kepentingan pribadi atau kelompok.

2. Mengajak semua pihak mencegah dan melaporkan kepada pihak terkait oknum-oknum yang mengaku wartawan tapi perbuatannya tidak mencerminkan sosok wartawan tunduk dengan uu pers dan kode etik wartawan.

3. Mendorong dan mendukung pihak kepolisian tegas dan profesional dalam penegakan hukum bagi oknum yang melakukan pemerasan dengan kedok menjalankan tugas kewartawanan.

4. Mengingatkan semua pihak bahwa jika merasa dirugikan oleh pemberitaan maka menggunakan jalur hak jawab sebagaimana amanah uu nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan itu tidak dipungut biaya.

5. Mengajak seluruh lapisan masyarakat bersinergi dengan wartawan dalam pembangunan kabupaten indragiri hilir terutama dari sisi pemberitaan positif tentang pembangunan daerah.

6. Mengajak seluruh lapisan masyarakat terutama kalangan wartawan untuk menciptakan suasana pilkada yang kondusif dan bebas berita bohong.

Editor: Ty/*

LAINNYA
x