BICARAINDONESIA-Medan : Puluhan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (19/6/2020).
Dalam orasinya, para pendemo meminta Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, memberi sanksi tegas kepada oknum ASN pengawas ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, yang tak serius menangani pengaduan buruh.
“Kita meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN pengawas, karena sudah empat tahun pengaduan kami tidak juga ada kejelasan,” kata Wisnu Utama, koordinator aksi dari DPP Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBSI).
Wisnu juga membeberkan fakta, berupa dokumen berisi 22 pengaduan SBSI, terkait hak-hak buruh yang tidak diberikan oleh pihak perusahaan. Diantaranya 9 pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, 11 pengaduan ke UPT II Pengawas Ketenagakerjaan dan 3 pengaduan ke UPT I Pengawas Ketenagakerjaan. Perusahaan-perusahaan yang mereka adukan juga tertera dalam dokumen, berikut permasalahannya.
“Setiap tahun kami mempertanyakan pengaduan yang kami layangkan ke Dinas Tenaga Kerja Sumut, namun belum juga ada tindaklanjutnya. Kami juga sudah berapa kali menyurati Kadis Tenaga Kerja Sumut, namun belum juga ada ditanggapi,” katanya.
Aksi unjuk rasa buruh tersebut akhirnya diterima Kabag Hubungan Antar Lembaga Biro Humas Setda Provsu, Salman. Salman juga menerima salinan dokumen pengaduan SBSI untuk disampaikan ke Gubernur Sumut.
“Setelah ini, dokumen pengaduan SBSI akan saya sampaikan ke Gubernur. Dan saya pastikan sampai ke meja beliau,” kata Salman.
Salman juga mengapresiasi unjuk rasa buruh yang tetap menerapkan protokoler kesehatan dalam menyampaikan aspirasinya. Seperti mengenakan masker, menjaga jarak dan membawa sanitizer. Unjukrasa buruh juga mendapat pengawalan dari Satpol PP dan Kepolisian.
Penulis / Editor : */Amri
No Comments