BICARAINDONESIA-Medan : Sidang kelima perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyeret 2 orang mantan petinggi di Bank Sahabat Sampoerna (BSS) Cabang Medan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/3/2021), mengungkap fakta ganjil yang cukup mencengangkan.
Karena dalam persidangan beragenda pemeriksaan 5 saksi tersebut yang digelar di Ruang Cakra 9, Majelis Hakim dan penasehat hukum (PH) kedua terdakwa dibuat heran.
Karena dari pengakuan Pahot Tua, saksi di persidangan sekaligus pelapor terhadap terdakwa Firman Sidiek (West Collection Dept Head) dan Jackson, selaku Business Manager Lending BSS Cabang Medan (berkas penuntutan terpisah), dalam perkara aquo pihak BSS Cabang Medan tidak mengalami kerugian materil.
“Akibat perbuatan para terdakwa, BSS berpotensi mengalami kerugian materil,” kata Pahot Tua menjawab cecaran pertanyaan Arfan, SH selaku ketua tim PH terdakwa.
Atas jawaban Pahot dan pertanyaan PH terdakwa, Hakim Anggota Merry Donna turut mempertegas keganjilan itu lewat pertanyaan, ketika saksi dipersilakan memperlihatkan alat bukti bahwa para korban merasa telah diperdaya terdakwa Firman Sidiek yang menggunakan kop surat milik BSS Cabang Medan sebagai bukti nasabah maupun pihak ketiga telah menyetorkan uang yang ikut program Dana Talangan BSS Cabang Medan.
“Dalam perkara ini seperti yang disampaikan saudara PH terdakwa, apakah BSS Cabang Medan dalam perkara ini ada dirugikan secara materil?” tegas hakim anggota Mery Donna kembali dan dijawab Pahot Tua, tidak ada. “Hanya citra Bank Sahabat Sampoerna yang dirugikan,” kilahnya.
“Bank Sampoerna tidak rugi kok mengadu?” timpal Mery Donna.
Dalam kesaksiannya, Pahot turut menjelaskan, dirinya sebagai tenaga investigasi internal di BSS menindaklanjuti adanya laporan dari Cabang Medan tentang komplain pihak ketiga maupun nasabah.
Di antaranya, laporan dari konsumen atas nama Husein menyerahkan dana Rp1,1 miliar terkait program Ayda kepada terdakwa Firman. Namun tidak ada catatan maupun koordinasi dengan BSS Cabang Medan.
Ia juga menjelaskan, BSS memang ada memiliki program Ayda dan pelunasan dana debitur. “Tapi Program Dana Talangan, bukan produk Bank Sampoerna dan harus ada persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” imbuh saksi.
Keganjilan lain atas perkara ini yang membuat seisi ruang sidang heran, kembali terungkap saat 3 saksi lain dari unsur funder (investor) yang menjadi korban Program Dana Talangan yang ditawarkan terdakwa Firman Sidiek yakni Bob Hendra Nasution, M Yazid dan pengusaha terkenal Irwan Arbie, dihadirkan ke hadapan majelis hakim.
Menjawab pertanyaan JPU dari Kejati Sumut Rotua Hutabarat soal terdakwa, saksi Bob Hendra mengaku sudah lama kenal dengan terdakwa Firman Sidiek ketika sama-sama bekerja di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ia juga mengetahui kalau terdakwa Firman Sidiek merupakan petinggi di BSS Cabang Medan.
Apalagi ketika Hakim Ketua Denny Lumbantobing melontarkan pertanyaan, saksi malah mengatakan proses penyerahan uang Program Dana Talangan bukan di Kantor BSS Cabang Medan. Namun penyerahan bukti telah menanamkan modal, berlangsung Kantor BSS Cabang Medan.
Begitu juga dengan pengakuan 2 saksi funder Program Dana Talangan lainnya yakni M Yazid dan Irwan Arbie. Keduanya mengaku tertarik menanamkan modal untuk program menggiurkan tersebut, berdasarkan informasi dari Bob Hendrawan. Mereka dijanjikan terdakwa akan mendapatkan keuntungan 8 persen dari total dana investasi dalam 2 minggu.
Diakui keduanya juga, bahwa penyetoran uang tunai maupun transfer bukan ke rekening BSS Cabang Medan, melainkan ke terdakwa Firman. Saksi Irwan Arbie bahkan mangaku telah menginvestasi dana sebesar Rp2,6 miliar (22 kali penyetoran). Sedangkan saksi M Yazid sebesar Rp300 juta.
Kemudian saksi Bob Hendrawan telah berinvestasi sebesar Rp550 juta. Para saksi juha mengaku sempat menerima keuntungan program tersebut. Kemudian macet dan modal pokok pun belum kembali. Terdakwa Firman Sidiek belakangan diinformasikan tidak lagi bekerja di BSS Cabang Medan.
Dijadwalkan, sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan. Dalam hal ini PH terdakwa meminta saksi yang dihadirkan para pimpinan BSS yang berkedudukan di Jakarta sebagai pihak yang berhak mengklarifikasi perkara tersebut.
Penulis/Editor : Teuku
No Comments