BICARAINDONESIA-Medan : Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sumatera Utara (IJTI-SUMUT), mendesak Kapolres Batubara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Rafdinal Maliki, oknum ketua KNPI kabupaten Batubara, yang diduga telah melecehkan profesi wartawan televisi, kontributor INews Kabupaten Batubara, Fadly Pelka.
Hal ini dikatakan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Sumatera Utara, Budiman Amin Tanjung, di Medan, siang tadi (22/6).
Pelaku yang diketahui merupakan salah seorang keponakan kandung Bupati Batubara, diduga telah mengancam, memfitnah serta melecehkan kontributor televisi INews (MNC Grup) Fadly Pelka, yang juga merupakan anggota IJTI Sumatera Utara, dengan mengatakan Fadly Pelka wartawan bayaran dan wartawan pesanan.
Budiman Amin Tanjung yang didampingi Sekretaris IJTI Sumut, Hendri Fauzi, mengatakan, akibat tuduhan ketua KNPI Batubara tersebut, Fadly Pelka kemudian melaporkan Rafdinal Maliki ke Polres Batubara, jumat (19/6) kemarin.
Fadli melaporkan dirinya telah difitnah, diancam hingga diteror oleh keponakan Bupati Batubara, setelah menyajikan berita dugaan monopoli bansos Sembako E-warung, yang diprakarasai oleh BUMD di daerah itu kesejumlah media sosial, Whaatshap termasuk Facebook miliknya.
Fadli menerangkan, sebagai wartawan dirinya dituntut publik menyajikan berita sesuai fakta berdasarkan rekaman visual dari hasil wawancara rekannya sesama media TV, kepada salah seorang agen E-warung, yang menerima pemasok sembako dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Fadli merasa heran, usai menayangkan berita yang sesuai fakta ke media televisi tempat ia bekerja, Rafdinal Maliki yang merupakan keponakan Bupati Batubara ini meradang dan menuding Fadly Pelka sebagai wartawan pesanan atau wartawan bayaran.
Tak hanya dituduh sebagai wartawan bayaran saja, Fadli Pelka juga merasa dirinya diancam hingga diteror Rafdinal Maliki.
Sebagaimana diketahui, Direktur Operasional BUMD Batubara, Syarkawi Hamid pada Selasa, 28 April 2020 lalu sempat mengungkap keterlibatan Rafdinal Maliki (keponakan Bupati) sebagai pemasok bansos sembako di BUMD Batubara untuk E-warung, dengan mayoritas KPM e-Warung yang ditanganinya sebanyak 14 ribu penerima sembako ke rekening pribadi Syarkawi Hamid.
Rafdinal Maliki, sebagaimana yang dikatakan Syarkawi Hamid merupakan salah satu dari 5 rekanan pemasok sembako di Kabupaten Batubara.
Fadli Pelka merasa Keponakan Bupati Batubara tersebut diduga kuat telah menyebar fitnah sekaligus mengancam terhadap kemerdekaan dirinya sebagai wartawan, dalam menyajikan berita.
Ketua IJTI Sumatera Utara, Budiman Amin Tanjung, juga mendesak aparat kepolisian dalam hal ini Polres Batubara segera memproses laporan Fadly Pelka, yang telah dilecehkan saat melakukan tugas-tugasnya sebagai jurnalis Televisi. IJTI Sumut berharap proses hukum terhadap pelaku diterapkan mengacu kepada dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Menurut pasal 1 Undang undang pers nomor 40 tahun 1999, Wartawan dapat melaksanakan kegiatan jurnalistiknya, mencari dan memperoleh informasi , memiliki dan menyimpan serta mengolah informasi tersebut dan menyampaikannya ke publik. Selain itu di pasal 4 juga disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai azasi warga negara, artinya pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Penulis / Editor : */Amri
No Comments