x

Adukan Nasib ke LBH MDs, Dokter RS Santa Elisabeth Medan Ngaku Dipecat Sepihak

3 minutes reading
Wednesday, 17 Mar 2021 12:11 0 364 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Di tengah kesulitan hampir sebagian masyarakat Indonesia akibat pandemi Covid-19, masih saja ada pihak-pihak berbuat tega berbuat sewenang-wenang. Padahal ujung-ujungnya, masa depan seseorang menjadi hancur berantakan.

Kisah itu pula yang dialami seorang tenaga kesehatan (Nakes) di RS Santa Elisabeth, Jalan H Misbah, Kecamatan Medan Polonia, yang mengaku dipecat secara sepihak. Ironisnya, hak normatif yang seharusnya diperolehnya, diakuinya tak diberikan.

Apa yang dialaminya itu, terungkap saat wanita berinisial PB, berstatus dokter itu, mengadukan nasibnya ke Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Deliserdang (LBH MDs), Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Tanjungmorawa, Rabu (17/3/2021).

Kepada penasehat hukumnya, warga Jalan Sunggal No.24 Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan itu mengakui bahwa dia adalah karyawan tetap (in house) di rumah sakit tersebut. Namun miris, ia dipercat begitu saja tanpa surat panggilan, peringatan ataupun pemberitahuan yang jelas.

Sebagai penasehat hukum dr PB dari LBH MDs, Anka Wijaya, SH menjelaskan, pada tanggal 24 Desember 2020, kliennya telah menerima surat pemberitahuan pemberhentian dari RS Santa Elisabeth Medan sesuai dengan salinan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Santa Elisabeth Medan NO: 190/DIR-RSE/SK/XII/2020 tentang pemberhentiannya sebagai dokter.

“Yang membuat klien kami kaget adalah pemberentihan ini tanpa dasar, mengingat saat klien saya menerima surat pemberentihan ini , kondisinya masih sakit setelah dinyatakan reaktif covid-19. Ini dapat kami kami buktikan dengan salinan surat Unit Laboratorium Bunda Thamrin tertanggal 26 April 2020 bahwa klien kami ini reaktif Covid-19, makanya masih  dalam kondisi perawatan,” terangnya.

Anka juga menegaskan, kilennya tersebut sangat tidak mendapat keadilan. Karena selain  tidak mendapatkan santunan dan dukungan moril dari manajemen RS Elisabeth sewaktu didiagnosa terpapar Covid-19, di tengah penderitaanya itu, ia harus menerima kenyataan pahit, di PHK sepihak.

Sembari menunjukan surat pengaduan ke Satgas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara , Anka Wijaya menjabarkan, apa yang ditunjukkanya itu merupakan salah satu upaya kliennya dalam memperjuangkan nasibnya.

“Sebelumnya kami sudah melayangkan surat Biparti ke RS Elisabeth, namun tidak digubris pihak rumah sakit. Karena tidak ada respon yang baik, melaluhi LBH ini, klien kami mengajukan perlindungan ke Satuan Tugas Covid-19 Sumatera Utara dan Dinas Ketenagakerjaan , mengingat profesi dokter ini jelas telah diatur dalam UU Profesi. Apalagi dokter yang notabeme tenaga kesehatan ini adalah tugas yang mulia. Tapi dalam menjalani perawatan Covid-19, kok tiba-tiba diberhentikan,” cetus Anka kecewa.

Untuk mengetahui alasan manajemen memecat dr PB, kru Bicaraindonesia coba melakukan konfirmasi kepada dr Riansyah Damanik, SpB(K)Onk, selaku Direktur RS.Elisabeth.

“Boleh dihubungi humas Elisabeth ya pak  atau bisa ke penasehat hukum karena kasus sudah beliau tangani. Bapak dari media online ya?,” jawabnya singkat melalui pesan Whatsapp seilaj enggan menjawab lebih detail terkait masalah yang sudah diketahui khalayak tersebut.

Nyatanya, jawaban seolah tak peduli atas kasus ini juga diutarakan Betman, SH, kuasa hukum pihak RS Elisabeth Medan.

“Maaf saya lagu berobat di RS blon ada waktu hr ini pak msh hrs istirahat.???,” jawabnya singkat juga lewat Whatsapp.

Penulis : Feri
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x