x

CV Mida Mas Gugat Pailit PT Gaya Makmur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

2 minutes reading
Thursday, 18 Mar 2021 13:08 0 476 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Karena dinilai tidak memiliki itikad baik untuk membayar hutang, CV Mida Mas mengajukan gugatan pailit terhadap PT Gaya Makmur Lestari yang berkantor pusat di Cakung, Cilincing Timur Raya, Jakarta Timur.

Gugatan pailit tersebut terdaftar dengan nomor :13/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang resmi didaftarkan pada Jum’at, 12 Maret 2021 lalu.

Informasi yang dihimpun kru BicaraIndonesia,  yang menjadi objek pengajuan ggatan pailit adalah PT.Gaya Makmur memiliki kewajiban hutang Rp119.326.104 kepada CV Mida Mas.

Hal itu berawal pada tahun 2018 ketika CV Mida Mas menyuplai bahan proyek yang dikerjakan oleh PT Gaya Makmur Lestari, berlokasi di Medan, Sumatera Utara. Adapun produk yang disuplai adalah Kabel dengan total tagihan  hampir mencapai Rp2 Miliaran. Namun hingga jatuh tempo pelunasan, PT Gaya Makmur Lestari hanya membayar sebagian dari total hutangnya.

Atas kondisi tersebut, CV Mida Mas sudah beberapa kali memberi peringatan kepada PT
Gaya Makmur Lestari melalui kuasa Hukumnya agar melunasi seluruh kewajibannya.

RHP Law Firm melalui Fendi Wiliam, SH, M.Kn selalu kuasa hukum CV Mida Mas kepada awak media mengatakan, sisa hutang PT Gaya Makmur Lestari sebesar Rp330.673.896.

“Karena pandemi Covid-19, klien kami menjual sebagian hutang dan hak tagihnya kepada salah satu kreditur, hal ini juga sudah diberitahukan kepada Arvin Lie anak dari salah satu pemegang saham PT.Gaya Makmur Lestari,” sebut Fendi, Kamis (18/3/2021).

Fendi juga mengatakan bahwasanya PT Gaya  Makmur melalui Arvin Lie  yang kemudian diketahui sebagai anak dari salah satu pemegang saham pernah menawarkan kabel yang bukan disuplai oleh CV Mida Mas untuk mengurangi kewajiban hutang PT.Gaya Makmur Lestari.dikarenakan perusahan belum mampu bayar karena tidak mempunyai dana langsung dan berjanji akan membayarkan sisanya dengan uang tunai.

“Namun apa yang dijanjikan oleh Arvin Lie tidaklah sesuai keadaannya dengan apa yang dikirimkan pada klien kami. Karena ternyata barang yang dikirim banyak mengalami kerusakan sehingga klien kami meminta agar kabel tersebut dikembalikan. Tapi Arvin Lie selaku perwakilan PT Gaya Makmur Lestari itu menolak dikarenakan faktur penjualan telah dikeluarkan dan juga setelah pengembalian barang tersebut, sisa hutang juga tidak dibayarkan lagi. Dari sini kita bisa lihat bahwasanya PT Gaya Makmur Lestari ini seakan- akan lari dari tanggung jawab dan tidak berkomitmen dengan apa yang dijanjikannya,” ucap Fendi kesal.

Sementar, aaat dikonfirmasi lewat pesan singkat Whatsapp, Arvin Lie tidak memberikan tanggapan apapun.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, PT Gaya Makmur Lestari merupakan anak perusahaan salah satu perusahaan besar di Kota Medan.

Penulis : Feri
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x