BICARAINDONESIA-Kutacane : Aliansi Pemuda Bersatu Desa (APBDes) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Provinsi Aceh, secara tegas menolak ‘plesiran’ yang dinilai berkedok kunjungan kerja Aparatur Kute Se-Aceh Tenggara ‘Kunker Lombok’ dengan menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021.
Sebagai wujud dari penolakan itu, pada Rabu, 17 Maret 2021 lalu, APBDes menggelar unjukrasa ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara.
Koordinator Lapangan APBDes Tajudin Pagan mengungkapkan, sejumlah point mereka tegaskan dalam pernyataan sikap yamb disampaikan lewat pernyataan sikap.
“Diantaranya kami mendesak DPRK Aceh Tenggara segera mengeluarkan Rekomendasi Pembatalan Kegiatan Kunjungan Kerja Aparatur Kute Se-Aceh Tenggara Kunker Lombok dengan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2021,” tegasnya saat dikonfirmasi di Kutacane, Jum’at (19/3/2021).
Kemudian, lanjut Tajudin, Bupati Aceh Tenggara harus segera mengklarifikasi bahwa Kunker Lombok bukan kegiatan prioritas yang harus didanai melalui dana desa di Kabupaten Aceh Tenggara dan melarang kegiatan tersebut.
Kemudian, Bupati Aceh Tenggara harus menegur Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute (DPMK) Aceh dan Pendamping Desa kerana lalai menjalankan tugas pembinaan dan pemberdayaan sehingga program yang tidak bermanfaat masuk kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute (APBK) Se-Aceh Tenggara diantaranya :
a. Kunjungan Kerja Aparatur Kute Se-Aceh Tenggara Ke LOMBOK @ebesar Rp30.000.000 per-sesa
b. Pengadaan Buku Perpustakaan Kute Se-Aceh Tenggara Rp20.000.000,-per-desa
c. Pelaksanaan Pembinaan Pemuda dengan cara mengkontrakkan kegiatan
4. Menegaskan kepada semua pihak Bahwa kegiatan kepemudaan yang didanai oleh dana desa harus dikerjakan oleh pemuda desa
Tajudin juga menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan kunjungan kerja aaratur pemerintah desa yang didanai melalui dana desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp30.000.000 setiap desa di Kabupaten Aceh Tenggara jelas sebagai bentuk pemborosan.
“Jika setia desa 30 juta, sedangkan jumlah desa di Agaea 385 desa, maka total dana yang dikumpulkam sebesar Rp11.550.000.000. Besarnya jumlah dana tersebut tidak memiliki manfaat yang signifikan terhadap upaya untuk meningkatkan pembangunan desa bahkan terkesan hanya menghambur-hamburkan dana saja,” kecamnya.
Pada sisi yang lain, lanjutnya, perlu diingat bahwa lahirnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke daerah Tahun Anggaran 2021 Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampak yang mengamanahkan untuk mengalokasikan dana desa sebesar 8% untuk penanganan Covid-19 maka desa akan mengalami beban yang cukup besar dalam pengalihan kegiatan.
Karena itu, sambung Tajudin lagi, pihaknya mengendus adanya kegiatan titipan pada setiap desa di Aceh Tenggara yang diduga dilakukan secara tersetruktur oleh pihak-pihak tertentu dimulai pada penginfutan APBDes melalui Sisksudes oleh operator desa dan diposting melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMK) Aceh Tenggara.
“Sehingga terbaca dalam ritme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) memiliki kesamaan nama kegiatan, tujuan kegiatan, cara pelaksanaan, jumlah dana kegiatan yaitu kegiatan Kunjungan Kerja Aparatur Desa, Pengadaan Buku/Sarana Prasarana Perpustakaan Desa dan Pembinaan Karang Taruna,” urainya.
Sehingga, beban yang dirasakan desa dengan pengalihan 8% dari pagu rata-rata berjumlah sebesar Rp52.000.000, maka bila kegiatan titipan tersebut tidak dibuang dari APBDes maka desa tidak dapat melakukan pembangunan yang menyentuh sendi-sendi perekonomian rakyat seperti pembangunan jalan, pertanian, perkebunan dan pendukung utama kebutuhan hidup masyarakat seperti kebutuhan air bersih.
“Sekali lagi saya kata katakan, selaku Koordinator Lapangan Aliansi Pemuda Bersatu Desa (APBDes) Kabupaten Aceh Tenggara dan atas nama organisasi, secara tegas menolak kegiatan tersebut,” pungkasnya.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments