x

Wakil Ketua Peradi Sumut : Tangkap Oknum Pembeking Bangunan Bermasalah

2 minutes reading
Tuesday, 23 Mar 2021 04:31 0 278 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Poldasu didesak untuk menangkap pelaku pembekingan bangunan bermasalah di Kota Medan, sekalipun itu oknum Anggota DPRD.

“Siapapun oknum yang berada dibelakang suatu kejahatan itu harus ditangkap, apapun pangkat dan jabatannya,” tegas praktisi hukum H Ardiansyah Saragih SH, MH, kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).

Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Peradi Sumut itu juga menegaskan, semua warga negara sama di mata hukum, sejajar dan tak ada yang dibeda-bedakan. Secara normatif dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, oknum dimaksud harus ditangkap bila terbukti secara nyata melakukan pembekingan tersebut.

“Implementasi hukum itu tidak ada yang namanya diskriminasi. Anggota DPR itu dalam mengeluarkan pendapatnya memang dilindungi hukum, seharusnya dia bersuara untuk membela kebenaran bukan malah melindungi  sebuah yang namanya kejahatan,” tegas pengacara vokal Kota Medan itu.

Aksi pembekapan itu, sambungnya, jelas jelas telah merugikan negara dalam hal ini pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu polisi harus menangkap oknum yang melakukannya.

Sebelumnya, Kadis PKPPR Medan Beny Iskandar mengungkapkan ada oknum anggota dewan disebut-sebut membekingi 12 bangunan bermasalah di Kota Medan.

Bangunan itu masing masing di Jalan Sena No 116/118, Kelurahan Perintis Medan Timur, Jalan Sidomulyo sudut Jalan Perbatasan Pulo Brayan Darat 1,Kecamatan Medan Timur, di Jalan Selam 1 No 16, Kelurahan Tegal Sari Mandala 1, Kecamatan Medan Timur.

Selanjutnya, bangunan di Jalan AR Hakim, Gg Buntu, Kelurahan Tegal Sari, Medan Area, di Jalan Badik, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Perjuangan, bangunan di Jalan Madio Utomo, Gg Buntu, KelurahanTegal Rejo, Medan Perjuangan, bangunan di Jalan Pukat II/Jalan Sejati, Gg Seniman, No 4, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Bangunan restoran di Kelurahan Sitirejo 2 Medan Amplas.

Oknum itu juga membekap bangunan bermasalah di Jalan HM Yamin, No 656, Kelurahan Pahlawan Medan Perjuangan, bangunan di Jalan Pukat 1, No 68, Bantan Timur, Medan Tembung, bangunan di Jalan Selam 1,Mandala 1,Medan Denai dan bangunan bermasalah di Jalan Datuk Rubiah, Gg Musola, Rengas Pulau, Medan Marelan.

Penulis/Editor : Van

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x