x

Setelah 20 Kali Beraksi, Sepak Terjang Residivis Curanmor dan Jambret Berakhir di Bui Lagi  

4 minutes reading
Saturday, 27 Mar 2021 02:21 0 218 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Pria bernama M Arifin Pohan ini benar-benar profesional dan sangat ulung dalam melakoni profesinya sebagai ahli pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan jambret.

Bayangkan, sang spesialis sukses 20 kali beraksi, sebelum akhirnya Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polresta Deliserdang, mengakhiri sepak terjangnya dan menjebloskan laki-laki 29 tahun itu ke bui.

Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan, buruh pembuatan batu bata yang berdomisili dk Dusun I, Desa Jaharun A, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang itu terkenal licin.

Dijelaskan Firdaus, jejak pelaku terendus usai melakukan pencurian Honda Vario bernopol BK 5691 MAC, atas nama Seniyem, yang dibawa korban, Ari Setiyawan (28), petugas keamanan (sekuriti) Bandara Kualanamu, warga Jalan Deondrium, No. 4, Komplek TMI, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

“Kejadiannya, Kamis sore (25/3/2021) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban naik sepeda motor ke Lapangan Voli Pasir, Perumahan Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubukpakam. Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran sepeda motor karena dia mau jogging,” kata Firdaus, Jum’at malam, 26 Maret 2021.

Persis baru memasuki 4 putaran, kata Firdaus, korban menghentikan jogging setelah mengetahui sepeda motornya sudah tak berada lagi di tempat.

Tersangka M Arifin Pohan/foto : ist

Upaya pencarian dan bertanya kepada warga dan pengunjung di lokasi sempat dilakukan. Namun tak satupun mengaku mengetahuinya. Merasa menjadi korban curnamor, korban yang yang memilih tak melanjutkan joggingnya, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Deliserdang, dengan bukti lapor No. LP/121/III/2021/SU RES DS, tanggal 25 Maret 2021.

Setelah mendapat laporan, polisi pun mulai melakukan penyelidikan. Akhirnya terdeteksi indetitas M Arifin.  Belakangan diketahui ia tak sendirian. Dia kerap beraksi bersama koleganya berinisial D yang kini masih diburu polisi.

Malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, lanjut Firdaus, pihaknya mengendus jejak keberadaan pelaku sedang di Desa Jaharun. Polisi langsung ke lokasi dan berhasil meringkus target.

Ketika diinterogasi, pelaku mengaku beraksi bersama D. Saat melakukan pengembangan untuk menangkap D, tersangka yang kini masuk DPO itu keburu kabur.

Sementara, selain mengamankan M Arifin Pohan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari rumahnya, antara lain sepeda motor Yamaha Vega warna putih biru tanpa pelat hasil curian di Pasar Delimas, Lubukpakam bernomor polisi BK 5980 ME, satu kunci T, sepeda motor Honda Vario warna hitam,sepeda motor Yamaha Vega R warna putih biru, sepeda motor Suzuki Nex dan sebilah pisau.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Kantor Satreskrim Polresta Deliserdang untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan di kantor polisi, pelaku mengakui jika dia dan koleganya, D, merupakan spesialis curanmor dan jambret. Kedua pelaku sedikitnta sudah 20 kali beraksi di sejumlah lokasi berbeda, diantaranya di Pasar Delimas, Lubukpakam, dan sukses membawa kabur sepeda motor  Yamaha Vega R, di Pondok Asam lewat Batu Lapan, sektar empat bulan lalu, berhasil melarikan epeda motor Suzuki Satria FU.

Kemudian di Jalan Galang sebelum Brigif 7 sekitar satu bulan lalu menggondol sepeda motor Yamaha Zupiter Z,  di Pasar III Beringin, sekitar Januari 2021 menyikat sepeda motor Yamaha Vega R, di Pasar II Kafe Beringin sekitar Maret 2021 membawa kabur motor Suzuki Thunder, di Pancurbatu sekitar Maret 2021 mencuri sepeda motor Suzuki Spin, lewat Polsek Beringin sekitar bulan Februari 2022 mencuri sepeda motor Yamaha Mio, di Komplek Perumahan Nusa Indah, Galang, sekitar Februari 2021 melarikan sepeda motor Honda Astrea Legenda, di Dusun 5, Desa Jaharun A, Galang, sekitar November 2020 lalu, membawa kabur sepeda motor Honda Supra.

Selanjutnya, di Desa Sialang, Kecamatan Bangun Purba pada 2019 mencuri sepeda motor Honda Supra X 125, di Jembatan Tanjungmorawa pada 2019 mencuri sepeda motor Yamaha Vixion, di Perumahan Griya Jaharun B sekitar dua bulan lalu mencuri aepeda motor Yamaha Zupiter MX.

Di Galang Kota sekitar seminggu lalu, menjambret hape android, di Taman Buah, Lubukpakam seminggu lalu juga menjambret hape android, di Batu Lapan, Pagar Merbau sekitar dua pekan lalu menjambret hape android, di sekitaran Rumah Saki Medistra, Lubukpakam sebulan lalu menjambret hape android, di Lapangan Segi Tiga, Lubukpakam dua bulan lalu, menjambret hape merek Samsung, di Desa Sekip lewat rel, dua pekan lalu, menjambret hape merek Xiaomi, di Lapangan Segitiga medio Januari 2021 lalu menjambret hape merek Vivo dan di Kebun Tanjungpurba, Petumbukan, pada September 2020 lalu, menjambret hape android.

“Berdasarkan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan curanmor dan jambret di beberapa tempat di wilkum Deliserdang. Dan perlu diketahui, tersangka ini merupakan residivis kasus curanmor tahun 2018 lalu, dan dihukum satu tahun dua bulan,” beber Firdaus.

Saat ini, ucap Firdaus lagi, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menangkap penadahnya dan mencari barang bukti lain.

“Kita masih buru satu lagi pelaku berinisial D, sudah kita masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, kita juga mencari keberadaan penadahnya, karena barang-barang curiannya sudah dijual ke penadah. Untuk pelaku sendiri, kita jerat Pasal 393 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman lima tahun penjara,” tegas Firdaus.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x