x

Berulah Lagi Gelapkan Sepeda Motor, Terungkap Tabir Sang Pelukis Ternyata Residivis

3 minutes reading
Saturday, 27 Mar 2021 07:43 0 232 admin

BICARAINDONESIA-Lubukpakam : Kelihaian jari Fauzan Andika, dalam menggoreskan kuas di atas kanvas untuk menghasilkan sebuah karya lukis yang indah, nyatanya nyaris hebatnya dengan  kelihaiannya dalam melakukan kejahatan penggelapan sepeda motor.

Buktinya, akibat tindak kriminalnya itu, pemuda 21 tahun itu kini kembali harus merasakan pengapnya hidup di balik tembok penjara. Itu semua dirasakannya setelah warga Jalan Masjid II, Desa Sekip, Perumahan Harmoni, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara itu kembali berulahan.

Modus kejahatan yang dilakukan Fauzan Andika kali ini bahkan terkesan orang yang tak tau diuntung. Sudahlah ‘nebeng’ minta diantarkan ke lokasi tujuannya, ia malah membawa kabur sepeda motor orang yang menolongnya itu

Kisah kriminil kambuhan ini berawal Kamis malam, 25 Maret 2021 pukul 20.30 WIB, ketika Muhammad Rido Hanafi Rangkuti mengendarai sepeda motor Honda Scoopy FI Sporty BK 4366 MBI berwarna hitam milik ibunya, Yeni Rahmadhani (39), warga Jalan ST Hasanuddin, No.39 B, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang.

Ketika bertemu Fauzan di jalan, pelaku itu meminta tolong agar Rido mengantarkannya pulang. Saat tiba di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Lubukpakam, pelaku menyuruh Rido turun dari sepeda motor dengan dalih memintanya membelikan tisu di sebuah warung di sekitaran lokasi. Ketika itu sudah memasuki Jum’at jelang Subuh, 26 Maret 2021 persisnya sekitar pukul 04.00 WIB.

Tersangka Fauzan Andika/foto : ist

Baru beberapa meter meninggal sepeda motornya yang dititipnya pada pelaku dalam kondisi menyala, seketika itu pelaku langsung tancap gas kabur meninggalkan korban.

Setelah sadar sepeda motornya dilarikan, korban sempat berupaya mencarinya. Namun hasilnya nihil.  Muhammad Rido pun memilih pulang untuk memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu, Yeni Rahmadhani.

Sang ibu yang melihat putranya pulang jalan kaki, mulai menaruh curiga. Yeni pun mendadak berang mendengar pengakuan anaknya bahwa motornya dibawa kabur pelaku.

Tak senang atas perbuatan itu, pagi harinya, Yeni melaporkan kejadian yang dialami putranya itu ke Polresta Deliserdang dengan bukti lapor No. LP/122 /III/2021/SU RES DS, tanggal 26 Maret 2021.

“Berdasarkan laporan korban, petugas kita melakukan penyelidikan. Dan sore harinya, petugas kita mendapat informasi keberadaan pelaku di rumah temannya di Galang,” terang Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan, Sabtu (27/3/2021).

Malam harinya, pukul 20.30 WIB, polisi menuju lokasi tempat pelaku berada. Benar saja, pelaku ada di rumah temannya. Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke markas Satreskrim Polresta Deliserdang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari interogasi yang kita lakukan, tersangka ini beralasan nekat melarikan sepeda motor korban karena kepepet kebutuhan hidup. Tapi kita tanya lebih jauh, pelaku ini ternyata seorang residivis kasus penggelapan sepeda motor tahun 2019 dan sempat menjalani hukuman satu tahun dua bulan penjara,” terang Firdaus.

Kini atas perbuatannya itu, sebut Firdaus, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x