BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, KPU Labuhanbatu, Sumatera Utara telah menetapkan tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada tahun 2020 untuk 9 TPS.
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi menjelaskan, rangkaian jadwal itu sesuai nomor keputusan 21/PP.01.2-Kpt/1210/KPU-Kab/III/2021 setelah rapat koordinasi, baik dengan KPU Pusat maupun KPU Provinsi.
“Sesuai ketetapan, kami akan melakukan perekrutan anggota PPK dan PPS sejak 29 Maret hingga 10 April, pembentukan KPPS di 4 Kecamatan sejak 29 Maret hingga 13 April, serta pengadaan dan pendistribusian perlengkapan PSU sejak 24 Maret hingga 23 April mendatang,” ungkapnya dalam press conference, Selasa (30/3/2021).
Selanjutnya, kata Wahyudi, pendistribusian berbagai jenis formulir C hingga pemberitahuan kepada pemilih terdaftar dalam DPT, DPPh, dan DPTb sejak 18 hingga 23 April. Sedangkan waktu pelaksanaan PSU, baik mulai pemungutan hingga perhitungan suara di TPS, ditetapkan pada tanggal 24 April.
Sedangkan proses rekapitulasi hasil PSU di tingkat kecamatan/PPK sejak 25 hingga 27 April serta rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara dit ingkat KPU dijadwalkan sejak 24 hingga 28 April tahun 2020.
“Kalau untuk penetapan calon terpilih sudah kita jadwalkan pada tanggal 30 April sampai dengan 3 Mei, termasuk nanti jadwal penyampaian hasil penetapan Paslon terpilih ke DPRD Labuhanbatu,” kata Wahyudi.
Selain itu Wahyudi juga menjelaskan, adapun 9 TPS yang mengikuti PSU di 4 Kecamatan yakni 5 TPS di Kecamatan Rantau Selatan, 2 TPS dikecamatan Rantau Utara, 1 TPS di Kecamatan Pangkatan dan 1 TPS di Kecamatan Bilah Hilir.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments