x

Setelah Tertunda Setahun Akibat Covid-19, Besok KSP3 Nias Gelar RAT 

4 minutes reading
Tuesday, 30 Mar 2021 08:33 0 240 admin

BICARAINDONESIA-Gunungsitoli : Setelah sempat tertunda setahun lalu akibat pandemicl Covid-19, Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias tahun buku dua tahun terakhir akan digelar serentak besok Rabu, 31 Maret 2021 di lima rayon dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Sampai saat ini, KSP3 Nias telah siap melangsungkan  penyelenggaraan RAT tersebut di lima Kabupaten/Kota di Kepulauan Nias yang terdiri dari lima rayon di 25 Cabang. Bertindak sebagai Ketua Panitia RAT, Yaferius Ndruru, S.Pd dan Ketua Tim Nominasi, Anemala Mendrofa, SH, MM.

“Kita telah siap melangsungkan penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan besok yang terbagi menjadi lima rayon yakni Kabupaten Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan dan Kota Gunungsitoli,” ujar Ketua Pengurus KSP3 Nias Fasarudin Halawa, S.Pd yang didampingi Seluruh Pengawas, Pengawas, General Manager dan Penasehat Hukum di Kantor Pusat KSP3 Nias, Selasa (30/3/2021)

Dia menjelaskan bahwa alasan tertundanya pelaksanaan RAT tahun 2020 lalu akibat pandemi Covid-19.

“Seharusnya RAT tahun buku 2019 tersebut kita laksanakan pada akhir Maret 2020, tetapi terkendala yang disebabkan corona sehingga demi mencegah penularan covid-19 terpaksa kita tunda berdasarkan surat edaran dari Kementerian Koperasi, maklumat Kapolri dan imbauan dari Tim Satgas Covid-19” paparnya.

Fasarudin Halawa juga menyebutkan, pelaksanaan RAT tutup buku KSP3 Nias bersamaan ditahun 2020. “RAT ini kita gabungkan selama 2 tahun sejak 2019 sampai 2020 sehingga kita harapkan dapat terlaksana dengan baik,” harapnya.

Senada, Ketua Pengawas KSP3 Nias Dalifati Ziliwu, M.Pd menyampaikan bahwa ada beberapa landasan hukum penundaan RAT tutup buku 2019 sehingga KSP3 Nias mengikuti regulasi tersebut

“Prinsipnya kita taat pada aturan dan anjuran pemerintah dalam pencegahan covid-19 ada beberapa aturan disaat pandemic diantaranya  surat Edaran Kementerian Koperasi dan UKM tanggal 17 Maret 2020 yang intinya pelaksaan RAT Koperasi ditunda pelaksaannya, Maklumat kapolri tanggal 19 Maret, SE Menkes tanggal 16 Maret 2020, Surat Rektor UNIMED tanggal 17 Maret 2020 dan Surat Dinas Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemko Gunungsitoli tanggal 18 Maret 2020,”

Kata Dalifati, persiapan pelaksanaan RAT tutup buku tahun 2019 yang akan digelar akhir Maret 2020 lalu telah siap namun dengan terpaksa dilakukan penundaan.

“Saat itu kita sudah siap melaksanakan RAT tetapi kita tetap menghormati aturan dimasa pandemic,” tegasnya.

General Manager KSP3 Nias Agusmarno Hulu, SE menambahkan bahwa sebetulnya masa kepengurusan Pengurus dan pengawas telah berakhir akhir Maret 2020 lalu dan wajib dilaksanakan RAT tutup buku tetapi mengingat beberapa anjuran dan himbauan pemerintah tahun 2020 maka menjadi acuan KSP3 Nias melakukan penundaan.

“Kita tidak mau ambil resiko saat itu meski panitia sudah mempersiapkan berbagai hal sehingga baru besok kita gelar bersamaan di lima rayon,” tutur Agus.

Agusmarno menambahkan bahwa setahun tertundanya pelaksanaan RAT maka pengurus dan pengawas yang dipilih oleh seluruh anggota KSP3 Nias tetap melanjutkan dalam mengisi kekosongan jabatan guna keberlangsungan organisasi karena dalam proses simpan pinjam anggota diperlukan persetujuan pengurus.

“Dalam mengisi kekosongan jabatan maka mau tidak mau jabatan itu otomatis berlanjut sebelum terpilihnya pengurus dan pengawas yang baru. Bila tidak maka dipastikan keberlangsungan organisasi terkendala,” jelas Agus.

RAT Tahunan Digugat di PN Gunungsitoli

Sementara itu, beberapa minggu yang lalu salah seorang anggota KSP3 menggugat KSP3 Nias di Pengadilan Gunungsitoli karena alasan belum dilaksanakan RAT tahunan dan melanggar AD dan ART KSP3 Nias.

Namun hal tersebut dibantah keras oleh Ketua Pengurus KSP3 Nias, Fasarudin Halawa, S.Pd melalui Kuasa Hukum KSP3 Nias Marthin Surinto Buaya, SH.,MH dan mengaku dalil pemohon tidak berdasar hukum.

“Kita telah digugat di Pengadilan Gunungsitoli oleh salah seorang anggota KSP3 Nias berinisial YH yang merupakan mantan pengawas KSP3 Nias 2012 lalu bersama rekannya AS yang memiliki tunggakan pinjaman sebesar Rp. 380 juta lebih,” sebutnya.

Martin Buaya menyebut dalil pemohon tersebut dinilai hanya akal-akalan dan diprediksi memiliki tujuan lain dibalik permohonan itu, dibuktikan dengan rekannya AL yang memiliki tunggakan pinjaman sebesar 380 Juta lebih dan telah jatuh tempo akhir 2019 lalu.

Sejauh ini sudah dua kali sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan hari ini sidang lanjutan namun belum bisa dihadiri karena persiapan pra-pelaksanaan RAT tahunan.

“Sidang hari ini belum kita hadiri karena ada agenda penting yang perlu disiapkan dalam menghadapi RAT besok, kita juga sudah menyurati Pengadilan Negeri Gunungsitoli terkait alasan tidak menghadiri siding hari ini,” tutur Marthin.

Fasanudin Halawa berharap pelaksanaan RAT tahunan tutup buku 2019-2020 yang akan digelar besok agar berlangsung aman dan kondusif  dengan patuh terhadap prokes. Begitu juga dengan proses hukum yang bergulir di Pengadilan Negeri Gunungsitoli berharap majelis hakim dapat member keadilan yang sesungguhnya dan apapun hasilnya tetap diterima dengan senang hati.

Penulis : Ega
Editor : Teuku

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x