x

Kejari Sibolga Eksekusi Lahan Pemko Setelah  16 Tahun Dikuasai Pihak Ketiga

1 minutes reading
Wednesday, 31 Mar 2021 13:03 0 231 admin

BICARAINDONESIA-Sibolga : Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga berhasil mengeksekusi lahan milik Pemerintahan Kota (Pemko) setempat di Jalan Majapahit Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Rabu (31/3/2021).

Ironisnya, langkah hukum itu baru bisa dilakukan setelah lahan tersebut selama 16 tahun dikuasai pihak ketiga.

Proses eksekusi itu turut dihadiri Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan, Sekdakot, BPKAD, Kajari Sibolga Henri Nainggolan, Kasintel, Kasidatun, Kapolres Kota Sibolga, Wakapolres, Kasatreskrim, Camat Sibolga Sambas, dan Kasatpol PP.

Informasi dihimpun, sebelum proses eksekusi terhadap lahan seluas 5.665.25 m² tersebut dilaksanakan, Kejaksaan dan Pemko Sibolga terlebih dahuli menggelar rapat koordinasi, sebagai tindaklanjut MoU yang pernah ditandatangani kedua belah pihak.

Pantauan di lapangan, eksekusi dilakukan dengan pengukuran dan pemasangan patok pembatas. Dilanjutkan dengan pemasangan pamflet. Eksekusi itu berlangsung lancar tanpa  penolakan atau pun perlawanan.

Sementara, atas dilakukannya eksekusi tersebut, JPN Kejari Sibolga telah menyelamatkan aset Pemko yang ditaksir berdasarkan NJOP senilai Rp20 miliar.

“Selanjutnya JPN Kejari Sibolga  menyerahkan aset seluas 5.565.25 m2 dimaksud kepada pemerintah kota Sibolga,” ucap Kajari Henri Nainggolan.

Laporan : Benny
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x