BICARAINDONESIA-Sibolga : Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga berhasil mengeksekusi lahan milik Pemerintahan Kota (Pemko) setempat di Jalan Majapahit Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Rabu (31/3/2021).
Ironisnya, langkah hukum itu baru bisa dilakukan setelah lahan tersebut selama 16 tahun dikuasai pihak ketiga.
Proses eksekusi itu turut dihadiri Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan, Sekdakot, BPKAD, Kajari Sibolga Henri Nainggolan, Kasintel, Kasidatun, Kapolres Kota Sibolga, Wakapolres, Kasatreskrim, Camat Sibolga Sambas, dan Kasatpol PP.
Informasi dihimpun, sebelum proses eksekusi terhadap lahan seluas 5.665.25 m² tersebut dilaksanakan, Kejaksaan dan Pemko Sibolga terlebih dahuli menggelar rapat koordinasi, sebagai tindaklanjut MoU yang pernah ditandatangani kedua belah pihak.
Pantauan di lapangan, eksekusi dilakukan dengan pengukuran dan pemasangan patok pembatas. Dilanjutkan dengan pemasangan pamflet. Eksekusi itu berlangsung lancar tanpa penolakan atau pun perlawanan.
Sementara, atas dilakukannya eksekusi tersebut, JPN Kejari Sibolga telah menyelamatkan aset Pemko yang ditaksir berdasarkan NJOP senilai Rp20 miliar.
“Selanjutnya JPN Kejari Sibolga menyerahkan aset seluas 5.565.25 m2 dimaksud kepada pemerintah kota Sibolga,” ucap Kajari Henri Nainggolan.
Laporan : Benny
Editor : Yudis
No Comments