x

Amuk Warga Serang Petugas, Warnai Penangkapan 3 Tersangka Narkoba

3 minutes reading
Wednesday, 31 Mar 2021 16:12 0 261 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Upaya Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus terhadap 3 orang komplotan pengedar dan junkies (pemakai narkoba) di Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), akhirnya membuahkan hasil.

ketiga pelaku yakni P alias Wadi (31) warga Dusun Sukatani, Desa Kelapa Sebatang, HS alias Hendrik (21) seorang buruh di Desa Teluk Pulai dan RP alias Jon (41) petani asal Dusun Hamonangan, Desa Teluk Pulai Dalam.

Tapi bukan pekerjaan mudah bagi petugas untuk memburu ketiga target. Perlawanan dan aksi anarkis warga sekitar menyerang petugas juga sempat terjadi.

“Keberhasilan ini berkat aduan masyarakat di aplikasi nomor layanan Satresnarkoba,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatresresnarkoba AKP Martualesi Sitepu, Rabu (31/3/2021).

Disebutkan Martualesi, bunyi laporannya ‘bandar sabu yang ada di kampung saya yang kini sedang merajalela, di Kecamatan Kualuh Leidong, Desa Kelapa Sebatang saat ini sedang banyak orang jual sabu di kampung saya. Saya hanya bisa bagi informasi, tolong bantu kampung kami pak’. Begitu laporannya dan langsung kita tindak lanjuti.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Martualesi, Minggu, 28 Maret 202, tim di bawah pimpinan Kanit Idik 1 Ipda Sarwedi Manurung dan tim opsnal langsung bergerak ke lokasi.

Tapi untuk meringkus ketiga tersangka, petugas harus berjibaku di lapangan. Dikatakan Martualesi, gelagar itu mulai terlihat saat keluarga para tersangka mulai melawan dan memprovokasi warga.

“Tak banya dihalangi dan diintimidasi ke petugas kita, Katim Opsnal Aipda Sastrawan Ginting juga sempat dicekik lehernya,” urainya.

Tak berhenti sampai disitu, warga juga melempari petugas dengam batu hingga  mengakibatkan kaca mobil operasional pecah. Untuk mengurai massa, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Dan dengan dibantu aparat kepolisian dari Polsek Kualuh Hilir serta kepala desa setempat, ketiga tersangka akhirnya berhasil diboyong dari Dusun Hamonangan, Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Labura.

“Dari ketiganya turut diamankan 2 buah klip berisi diduga sabu berat 1.06 gram, 1 plastik klip berisi krital putih narkoba jenis sabu seberat 0.26 gram brutto, 1 buah kaca pirex bekas berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1.60 gram brutto, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 unit HP dan satu lembar uang kertas pecahan Rp50.000 sisa hasil jual beli narkoba jenis sabu,” beber Kasatresnarkoba.

Dari interogasi terhadap para tersangka, kata Martualesi, pihaknya sempat memburu seorang pria berinisial N, bandar pemasok sabu kepada mereka. Namun karena serangan warga, pelaku berhasil lolos.

“Dari hasil interogasi, salah satu tersangka RP merupakan residivis kasus perjudian di tahun 2010 dan divonis 3 bulan penjara. Tersangka yang merupakan ayah 5 anak dari 3 istri mengakui sudah 3 bulan menekuni bisnis haram tersebut dan mendapat keuntungan Rp100 ribu per gram,” beber Martualesi.

Atas perbuatan itu, polisi menjerat masing-masing tersangka dengan Pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 YO 132 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf A dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x