x

Rilis Surat Telegram, Kapolri Larang Media Siarkan Tindak Kekerasan Polisi

3 minutes reading
Tuesday, 6 Apr 2021 07:38 0 180 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Media dilarang menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian. Hal ini disampikan langsung oleh  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram (ST) dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

Penerbitan ST itu, kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, diterbitkan untuk membuat kinerja Polri di kewilayahan semakin baik di masa mendatang.

“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” kata Rusdi, Selasa (6/3/2021).

ST tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

Dalam ST itu terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi para pengemban fungsi humas Polri. Salah satunya adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” bunyi poin pertama ST itu.

Selanjutnya, proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana tidak boleh ditayangkan oleh pihak humasa. Rekonstruksi yang dilakukan kepolisian juga tidak boleh ditayangkan secara terperinci.

Reka ulang juga dilarang walaupun bersumber dari pejabat Polri. Terutama apabila reka ulang itu tentang kejahatan seksual.

“Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan,” jelas telegram tersebut.

“Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual,” sambungnya.

Lebih lanjut, gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya harus disamarkan. Wajah dan identitas pelaku, korban, beserta keluarga yang masih di bawah umur juga harus disamarkan.

Serta tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku dan tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Sementara itu, kepolisian juga dilarang membawa media dan melakukan siaran langsung saat proses penangkapan pelaku kejahatan. Hanya anggota Polri yang berkompeten yang boleh melakukan dokumentasi.

Berikut 11 poin dari telegram Kapolri soal peliputan media:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis
2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana
3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian
4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan
5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual
6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya
7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur
8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku
9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang
10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten
11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak

Sumber : CNNIndonesia dot com

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x