BICARAINDONESIA-Jakarta : Hanya dalam tempo 1×24 jam, Surat Telegram (ST) yang dikeluarkan Polri terkait melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian, akhirnya dicabut.
Langkah pencabutan aturan tersebut dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah mendapat masukan dari publik.
Pencabutan aturan tersebut termuat dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.
Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
“SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” demikian bunyi surat telegram tersebut.
Pihak Divisi Humas Polri, dalam kesempatan ini juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.
Editor : Ika Lubis
No Comments