x

Ditawarkan Pada Pria Hidung Belang, Bocah Kelas 5 SD Nyaris Jadi Korban Prostitusi

2 minutes reading
Thursday, 8 Apr 2021 05:27 0 234 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Bocah kelas 5 SD yang berinisial AC nyaris dijadikan pekerja seks komersial (PSK) usai diperdagangkan oleh muncikari berinisial DF (27).

Gadis yang masih berusia 12 tahun  itu ditawarkan kepada para pria hidung belang melalui aplikasi Michat oleh DF dengan menjelaskan lokasi transaksi di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku DF serta korban AC.

“Anggota Polsek Kelapa Gading mendapat informasi dan saksi yang memberitahukan adanya prostitusi online melalui aplikasi Michat,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Rabu (7/4/2021).

Polisi mendapati akun Michat dengan nama profil Tasya, di dalam akun Mechat tersebut, terdapat pula foto-foto korban yang dipromosikan semenarik mungkin oleh pelaku DF untuk menarik pelanggan.

“Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial tersebut,” ungkapnya.

Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung menuju ke lokasi pada Kamis (11/3/2021) setelah mendapatkan informasi tersebut. Sekitar pukul 21.15 WIB, polisi langsung menangkap DF serta menggagalkan praktik prostitusi yang melibatkan AC.

AC lantas diamankan sebelum dirinya melayani tiga orang pria hidung belang yang sudah sempat memesannya kepada muncikari DF. “Anggota menggagalkan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini,” ujarnya.

Setelah ditangkap, DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas atas kasusnya yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam kasus ini DF dibahayakan melanggar Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Sumber: Viva.co.id

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x