BICARAINDONESIA-Jakarta : Larangan resmi untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2021 telah dikeluarkan pemerintah lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah.
Larangan mudik itu juga tertuang dalam Surat Edaran atau SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 yang telah resmi diberlakukan.
Memastikan agar larangan tersebut dipatuhi oleh masyarakat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono pun memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan penyekatan di 333 titik pada 34 provinsi Indonesia.
“Polri akan melakukan penyekatan di 333 titik terutama titik utama yaitu dari Lampung hingga Bali. Itu adalah titik mobilisasi utama yang harus kita lakukan penyekatan,” kata Istiono dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis, (8/4/2021).
Istiono menerangkan, pihaknya bakal mengantisipasi pemudik di jalur tol dan di jalur arteri entah itu jalur pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Jawa Tengah.
“Kita telah tetapkan titik-titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai aturan. Nanti akan ada aturan khusus yang kita siapkan di lapangan,” ucap dia.
Sumber: Liputan6.com
No Comments