BICARAINDONESIA-Jakarta : Polisi virtual telah mengirimkan peringatan terhadap 200 akun media sosial sejak 23 Februari sampai 12 April 2021. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan, peringatan dikirimkan kepada akun-akun yang mengunggah konten mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dari 329 konten yang diajukan peringatan virtual polisi (PVP), 200 lolos verifikasi,” kata Slamet, Selasa (13/4/2021).
Saat ini, ada 38 konten yang sedang dalam proses verifikasi dan sisanya tidak lolos.
Polisi virtual, Slamet menjelaskan, tengah memproses pengiriman peringatan ke 68 akun. Kemudian, 45 akun sudah dapat peringatan pertama dan 46 akun dapat peringatan kedua. Sebanyak 27 akun akhirnya tidak dikirim karena konten sudah dihapus sebelum diberikan peringatan.
Sementara itu peringatan ke 52 akun gagal terkirim karena meski target lolos verifikasi, tapi akun resmi Ditipidsiber diblokir oleh pengguna.
Konten yang mengandung unsur SARA itu, menurut Slamet, paling banyak dilaporkan di Twitter dan Facebook. Kemudian, di Instagram, Youtube, dan Whatsapp.
Adapun kerja polisi virtual yaitu memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU ITE.
Sumber: Kompas.com
No Comments