x

Dianggap Tipiring, Sssttt..!! Oknum Anggota Ormas Penganiaya Warga Katanya Dilepas Polisi

3 minutes reading
Wednesday, 14 Apr 2021 15:21 0 228 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Pria berinisial ARP ini sepertinya benar-benar sosok kebal hukum. Buktinya, setelah ditangkap petugas Polres Labuhanbatu dalam kasus penganiayaan, laki-laki 25 tahun, warga Jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga yang tercatat sebagai anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas), kabarnya ia sudah dibebaskan tanpa kejelasan proses hukum.

Oknum salahsatu anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Kota Medan, Sumut berbaju loreng perpaduan warna orange dan hitam, ARP (25)  yang sempat ditahan Polres Labuhanbatu, kini disinyalir telah dilepas.

Beredar kabar, perbuatannya menganiaya Ikhram Riansyah (26) warga Perumahan Puri Surya Blok C-9, Jalan Gadhi, Kelurahan Bandar Rejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu yang merupakan anggota salahsatu organisasi kepemudaan (OKP) dihadapan orang ramai, dianggap hanya kategori tindak pidana ringan (Tipiring).

Hal itu diketahui saat masalah penganiayaan tersebut dikonformasi kepada Kanit Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu, Iptu SM Lumban Gaol. Menurutnya, perbuatan pelaku merupakan tindakan penganiayaan ringan sesuai Pasal 352 KUHPidana yang disangkakan kepadanya, sehingga tersangka tidak dapat ditahan

Selain itu, sambung Lumban Gaol, pembeban terhadap tersangka dilakukan juga ataa jaminan Sekretaris ormas tempat yang bersangkutan bernaung.

“Tapi kita sidangkan rencana Rabu depan. Tindak pidana penganiayaan ringan sesuai Pasal 352, jadi enggak bisa ditahan. Terpenting, sidang Rabu depan mereka wajib hadir dipersidangan, yang jamin Sekjennya,” ujar Iptu SM Lumbangaol via pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).

Sementara, soal penerapan tipiring yang disangkakan kepada tersangka, Kanit Resum menyebutkan, kesimpulannya karena tidak ada luka-luka di wajah korban yang menjadi sasaran pemukulan. “Tidak ada luka-luka, jadi kategorinya tindak pidana ringan sesuai pasal,” ujarnya.

Sebelumnya, korban pemukulan Ikhram Riansyah kepada wartawan menerangkan, aksi brutal pelaku berawal saat korban sedang berboncengan bersama rekannya Jefrianto di Jalan Sisingamangaraja/Aek Tapa Rantauprapat, Labuhanbatu pada Sabtu sore, 10 April 2021 sekitar pukul 15.11 WIB.

Kala itu, tepat dibelakang mereka ada konvoi 6 mobil yang membawa sejumlah ormas dengan diiringi suara rotator. Karena jalanan macet, diapun sulit untuk meneruskan perjalanan dan memilih mengambil jalan pinggir.

Entah bagaimana, orang yang berada di dalam mobil membentak dan mendatanginya. Merasa takut karena dikejar orang ramai, dia pun berusaha melarikan diri dengan memacu kecepatan sepeda motornya sebelum akhirnya berhenti di sebuh ruko.

“Aku dikejar dua mobil, makanya aku kencang berusaha melarikan diri. Biar aman, makanya kami berhenti di toko Power Audio karena memang tujuanku kesitu untuk ngambil meja,” ujarnya.

Namun, setelah dia berhenti di depan ruko itu, 2 mobil anggota ormas itu juga berhenti. Lalu sekitar 8 orang turun dari mobil dan seorang diantaranya langsung memukuli wajahnya hingga dia tidak bisa melakukan pembelaan.

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polres Labuhanbatu. Tidak berapa lama, pelaku yang disebut-sebut ikut dalam rombongan pengurus ormas dari Kota Medan dan Sumut itu, diamankan pihak kepolisian Polres Labuhanbatu.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Teuku

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x