x

Hari ini, DKPP Periksa 8 Penyelenggara Pilkada Kabupaten Karo

2 minutes reading
Thursday, 15 Apr 2021 18:12 0 208 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sesuai rencana, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 111-PKE-DKPP/III/2021 dan 112-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan pada hari ini, Jum’at pagi (16/4/2021) pukul 09.00 WIB.

Kedua perkara ini diadukan oleh Jusua Ginting dan Saberina Bre Tarigan (Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020) yang memberikan kuasa kepada Maha Awan Buwana dan Drajad Wahyu Sasongko.

Untuk perkara 111-PKE-DKPP/III/2021, Pengadu mengadukan Gemar Tarigan, Lotmin Ginting, Anwar Megga Tarigan, Dewi Afriany Susanti, dan Rikardo Sitepu (Ketua dan Anggota KPU Kabupatem Karo) sebagai Teradu I sampai V.

Dalam laporannya, Pengadu mendalilkan para Teradu tidak profesional dalam verifikasi syarat calon dan pencalonan terhadap paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo nomor urut 5 yakni Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting.

Sementara untuk perkara 112-PKE-DKPP/III/2021, Pengadu mengadukan Eva Juliani Pandia, Abraham Tarigan, dan Nggeluh Sembiring yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Karo sebagai Teradu I sampai III.

Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu tidak profesional dalam menangani laporan Pengadu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 nomor urut 5 yakni Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.

Rencananya, sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Di samping itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya.

Editor : Yudis/rel

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x