BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Perang terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, terus dilakukan jajaran kepolisian. Untuk membersihkan barang haram itu sekaligus mewujudkan ‘Sumut Bersinar’, sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi ‘surga’ peredaran narkotika terus dibersihkan.
Seperti yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu yang kembali menggerebek Kampung Narkoba di Jalan Padangbulan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Sabtu malam, 17 April 2021 sekitar pukul 22.00 WIB kemarin.
Langsung di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung dan Kanit Idik II Ipda Tito Alhafezt, personel Opsnal Satresnarkoba, berhasil meringkus 2 orang tersangka di lokasi yang menjadi target.
Keduanya yakni TRD alias Tamin (24) warga Jalan Sei Tawar, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau utara dan RA alias Indo (34) warga Jalan Simapang Mangga Atas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Penggerebekan itu dilaksanakan karena kami kerap mendapat banyak informasi dan keluhan masyarakat bahwa di Jalan Padangbulan banyak beredar narkoba jenis sabu. Makanya dilakukan secara rahasia dan seluruh personel mengepung dari berbagai tempat,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatresnarkoba AKP Martualeai Sitepu kepada wartawan, Ahad (18/4/2021)
Dijelaskan Martualesi juga, saat penggerebekan dilakukan, para pengguna dan calon pembeli narkoba sempat berhamburan berlari meyelamatkan diri. Namun dari pengepungan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka.
“Dari kedua tangan tersangka yang sempat kejar-kejaran dengan petugas ditemukan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram, sebuah kaca pirek kosong, 1unit Hp jenis nokia,1 unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat dan disamping itu juga di sekitar TKP kami nenemukan barang bukti 25 plastik klip kecil bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,69 gram. Diduga barang tersebut dibuang oleh seseorang kita duga sebagai pengedar yang sempat kabur,” paparnya.
Selain itu AKP Martualesi juga menegaskan bahwa penggerebekan di Padangbulan yang dijuluki Kampung Narkoba itu merupakan tindakan nyata dari komitmen Kapolres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba
“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Teuku
No Comments