BICARAINDONESIA-Jakarta : Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian, dan kini Jozeph juga dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
“Iya sudah diterbitkan DPO,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dikutip dari detik.com Selasa (20/4/2021).
Diketahui, Jozeph sebelumnya mengaku sebagai nabi ke-26 lewat akun Youtube pribadinya, karena ulahnya itu Jozeph dikenakan sanksi dengan pasal ujaran kebencian dalam ndang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penodaan agama yang diatur dalam KUHP.
“Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama, ujaran kebencian dalam UU ITE dan penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Dokumen DPO Jozeph, kata Rusdi akan menjadi dasar Interpol dalam menerbitkan red notice. Langkah ini ditempuh Polri lantaran Jozeph Paul Zhang berada di luar negeri.
“Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice,” terang Rusdi.
Rusdi mengatakan Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Kedubes Indonesia di Jerman, di mana atase kepolisian di sana turut membantu Polri dalam memburu Jozeph Paul Zhang.
No Comments