BICARAINDONESIA-Jakarta : Kasus prostitusi daring melalui media sosial dengan modus operandi sebagai pijat plus-plus, berhail diungkap oleh Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat. Pada pengungkapan kasus ini pihak polisi turut menangkap seorang muncikari.
“Satu kasus prostitusi daring berhasil kami ungkap saat operasi penyakit masyarakat,” kata Kombes Pol M Syahduddi, Kapolresta Cirebon, dilansir dari Viva.co.id, Rabu (21/4/2021).
“GMI berperan sebagai muncikari yang menyediakan jasa pijat plus-plus. Kami mendapat informasi adanya praktik prostitusi daring dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya.
Dari tangan tersangka, Syahduddi mengatakan, sejumlah barang telah diamankan, di antaranya, telepon genggam, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp1 juta, dan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. “Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya pula.
No Comments