BICARAINDONESIA-Jakarta : Setelah menuntaskan aktivitasnya di Sumatera Utara, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membawa Walikota Tanjungbalai, M Syahrial ke Jakarta, Sabtu (24/4/2021).
Sekitar pukul 08.00 WIB pagi tadi, tersangka dan penyidik yang memboyongnya, sudah tiba di Gedung KPK, Jakarta
Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka suap penghentian penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Jam delapan pagi tersangka sampai di K4 (Gedung KPK),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada CNNIndonesia.com.
Syahrial diduga memberi uang total Rp1,3 miliar kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk menghentikan perkara dugaan korupsi yang membelitnya.
Ditahan
Sementara itu, guna proses hukum lebih lanjut, KPK akhirnya resmi menahan Walikota Tanjungbalai M Syahrial selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan kasus dugaan suap.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim telah menahan MS utk 20 hari ke depan terhitung 24 April sampai 13 Mei 2021 dan penahanan di Rutan KPK,” ujar Ketua KPK Filri Bahuri di Gedung KPK, Sabtu (24/4/2021).
“Sebagai bagian upaya pencegahan Covid, MS akan diisolasi mandiri di rutan KPK,” lanjutnya.
Kasus dugaan suap ini terungkap setelah penyidik KPK menggeledah rumah dinas Syahrial di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa, 20 April 2021.
Saat itu penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji perihal lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang diduga menyeret Syahrial.
Kasus ini bermula saat Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengenalkan Stepanus kepada Syahrial, Oktober 2020. Setelah itu Stepanus mengenalkan Syahrial kepada seorang pengacara, Maskur Husain.
Stepanus dan Maskur kemudian sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Mereka meminta uang sebesar Rp1,5 miliar.
Syahrial kemudian menyetujui permintaan tersebut. Berikutnya, Stepanus yang merupakan penyidik dari Polri itu menegaskan kepada Syahrial bahwa penyidikan tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin angkat suara di tengah proses hukum dugaan suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait kasus Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
“Bismillah, Al Fatihah,” kata Azis kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021 kemarin.
Dalam kasus ini, Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
No Comments