x

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Begal Mahasiswi di Aceh

2 minutes reading
Tuesday, 27 Apr 2021 04:42 0 225 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Aceh : Pelaku begal yang beroperasi di kawasan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) berhasil ditangkap pihak kepolisian. Pelaku yang berinisial IR ditangkap di rumahnya di kawasan Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar pada Senin malam (26/4/2021).

Selain menangkap IR, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan bahwa pihaknya juga membekuk seorang pria berinisial S yang berperan sebagai penadah barang hasil begal tersebut.

Ryan menjelaskan, sebelumnya korban begal masing-masing berinisial SN (23) dan MH (22) yang merupakan mahasiswi kampus Unsyiah. Kejadian bermula saat keduanya hendak membeli makanan menggunakan sepeda motor.

Kedua pelaku yang mengikuti korban menggunakan sepeda motor, kata Ryan, langsung melakukan aksi penjambretan terhadap handphone korban yang diletakkan di dalam box bagian depan.

“Saat pelaku mengambil HP, korban terjatuh dari sepeda motornya seraya berteriak ‘jambret’ dan warga pun menolong korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Prince Nayyef Unsyiah. Korban mengalami luka serius di badannya,” kata Ryan, dikutip dari Viva.co.id, Selasa (27/4/2021).

Atas kejadian itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui bahwa handphone milik korban ditampung oleh penadah berinisial S di salah satu toko ponsel di kawasan Darussalam, Banda Aceh.

Pelaku tadah menerima hasil gadai HP milik korban senilai Rp700 ribu yang dititipkan oleh tersangka berinisial HEN. “Hasil pemeriksaan terhadap S, polisi juga menemukan identitas tersangka lainnya yaitu IR, sehingga tim mengamankan IR di rumahnya,”ungkap Ryan.

Sedangkan, tersangka HEN saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Ia juga sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.

Atas perbuatannya S dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sementara IR dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x