BICARAINDONESIA-Jakarta : Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dijemput KPK. Padahal Sri Wahyumi baru saja bebas dari penjara.
Sri Wahyumi dijerat KPK dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.
Ia terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mahal. Awalnya dia dihukum 4,5 tahun penjara, tapi kemudian dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara usai peninjauan kembali dikabulkan.
Karena pemotongan hukuman itu Sri Wahyumi bebas lebih cepat. “Betul sudah bebas hari ini dari Lapas Klas II-A Tangerang,” kata Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kamis (29/4/2021).
Ternyata, tak berapa lama Sri Wahyumi dijemput paksa KPK. Hal itu dibenarkan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis,” kata Firli.
Namun detail soal perkara baru ini tidak dijelaskan Firli. Dia menyebut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri akan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Nanti ada penjelasan dari Jubir KPK,” ucapnya.
No Comments