BICARAINDONESIA-Medan : PLN UIKSBU dan Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) Sumatera Utara resmi melakukan penandatanganan MoU guna mendukung kegiatan kajian (Penelitian) di bidang ketenagalistrikan dan Fly Ash & Bottom Ash (FABA) dalam upaya Pengelolaan, Manfaat dan Dampak, serta Pemberdayaan Masyarakat, Kamis, 29 April 2021 kemarin.
Pendatangan perjanjian itu langsung dilakukan GM PLN UIK SBU Ir. Ikram dan Ketua MKI Sumut Dr H Isa Indrawan SE, MM dalam kegiatan yang berlangsung di Kampus Pancabudi, Jalan Gatot Subroto Medan.
Dengan adanya perjanjian juga, kedua pihak bersepakat, dengan adanya perjanjian ini, kajian-kajian dalam ilmu kelistrikan khususnya Pemanfaatan FABA di lingkungan PLN UIK SBU akan semakin mudah.
“Seiring terbitnya PP No 22 Tahun 2021, Seluruh insan ketenagalistrikan tentu wajib berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup, yang tegas mengeluarkan FABA dari kelompok Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya atau B3,” ucap Ketua MKI Sumut, Isa Indrawan.
Dijelaskannya juga, langkah Pemerintah untuk mengeluarkan FABA dari statusnya sebagai Limbah B3 sudah ditunggu sejak lama. Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia sebagai wadah dari seluruh pemangku kepentingan di bidang kelistrikan juga berterimakasih banyak atas Langkah maju yang dilakukan Pemerintah.
“MKI juga menyatakan dukungannya atas keputusan Pemerintah tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya pada Rabu, 28 April 2021 telah dilakukan juga Webinar tentang FABA, Pengelolaan, Manfaat dan Dampak yang juga digelar di Universitas Panca Budi.
Dalam webinar tersebut turut serta beberapa elemen memberikan pandangan melalui presentase, diantaranya Masyarakat Energi Biomasa Indonesia oleh Ir. Arief Yunan, M.Si, PWI Sumut oleh H. Hermansjah, SE, Dr.T.Riza Zarzani, SH, MH pemanfaat FABA dari Sudut Pandang Hukum dan dr. T. Amri Fadli, M.Kes Ka DLH Sumut.
Pengelolaan FABA harus tercantum dalam dokumen lingkungan, untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan sesuai dengan standar dan memenuhi bakumutu lingkungan. Pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pengelolaan FABA tetap dapat dilaksanakan sanksi hukum administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan perundangan.
Editor : Teuku/rilis
No Comments