x

Istrinya Diperkosa di Kebun, Suami Habisi Nyawa Keponakan Lalu Menyerahkan Diri Ke Polisi

2 minutes reading
Saturday, 27 Jun 2020 04:44 0 400 admin

BICARAINDONESIA-Nias : Kasus pembunuhan terhadap Operius Hura alias Ama Galitö (29) di Dusun 2 Desa Sanduta, Kec. Idanögawo, Kab. Nias, Sumatera Utara, akhirnya menemukan titik terang.

Semua itu terungkap setelah pelakunya berinisial YL, menyerahkan diri ke Mapolsek Idanögawo usai menghabisi nyawa korban.

Belakangan diketahui, perbuatan pria 46 tahun itu terjadi karena emosi ketika melihat istrinya berinisial ML (40), diperkosa di kebun oleh korban. Ironisnya, si korban yang berkelakuan bejat itu masih berstatus keponakan jauh pelaku.

Tersangka YL saat digelandang ke sel Mapolres Nias/foto : ega

“Usai membunuh korban, tersangka menelepon dan mendatangi rumah Kepala Dusun (Kadus) yang kemudian menceritakan peristiwa yang ia lakukan dengan niat menyerahkan diri saja ke polisi,” ujar AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers didampingi Wakapolres Nias, Kabag Ops, Kasatreskrim dan Kapolsek Idanögawo. Sabtu, (27/6/2020).

Peristiwa berdarah itu sendiri terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2020 lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun dua Desa Sanduta, Kec. Idanögawo, Kab. Nias. Dipicu aksi pemerkosaan terhadap ML, istri tersangka oleh korban di kebun.

“Kebetulan ada anak-anak yang melihat aksi bejat korban, lalu memberitahukan kepada tersangka. Spontan, tersangka membawa parang dan kayu mengejar korban. Berjarak 5 meter tersangka melihat korban sedang meniduri istrinya tanpa busana dan tersangka berkata kepada korban kenapa kau lakukan itu sama tantemu,” urai Deni.

Mengetahui pelaku datang, sambungnya, korban kemudian lari ke rumahnya dengan mengambil tombak bergagang kayu dan sebilah parang untuk melawan tersangka.

“Karena korban lari ke rumahnya mengambil tombak dan parang, korban kemudian menusuk tersangka. Tersangka berhasil menangkis serangan korban, lalu membalasnya hingga nyawa korban melayang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Penulis : Ega
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x