x

Nekat Angkut Penumpang selama Larangan Mudik, PO Bus akan Dicabut

2 minutes reading
Wednesday, 5 May 2021 06:02 0 198 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran Idul Fitri 1442H. Larangan mudik tersebut efektif berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Terkait hal itu, penyedia layanan bus dilarang mengangkut penumpang mudik selama periode tersebut. Jika kedapatan melanggar, PO Bus akan diberi sanksi tegas.

“Bagi angkutan umum travel yang resmi yang tetap melakukan pelanggaran tetap akan dilakukan penegakan berupa tilang dan mungkin sampai dengan sanksi pencabutan trayek, tapi itu menjadi bagian dari Kementerian Perhubungan,” kata Arief Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto, Rabu (5/5/2021).

Arif mengatakan, jika jika angkutan tak berizin yang melanggar, kendaraan untuk mengangkut pemudik tersebut akan ditahan sementara sekaligus dilakukan penilangan.

“Begitu juga kepada biro-biro jasa travel angkutan umum yang sudah diberikan ketentuan-ketentuan yang sangat ketat masih melanggar. Kalau dia angkutan gelap maka akan ditahan dulu kendaraannya, ditilang ditahan sampai dengan waktu tertentu dan akan diproses di pengadilan,” jelasnya.

Untuk menegakkan larangan mudik lebaran ini, Arief menjelaskan, pihaknya melakukan sejumlah langkah. Menurutnya polisi bukan hanya bertindak secara koersif, akan tetapi juga preemtif dan preventif.

“Kemudian setelah tanggal 17 Mei nanti ada langkah yang ketiga adalah pengamanan pascamudik ini berbahaya juga kalau ada yang dari kampung pengen balik ke Jakarta. Walaupun dia sebelumnya tidak bukan berasal dari jalur mudik ini yang harus juga kita jaga jangan sampai nanti pendatang baru justru membawa virus yang akan banyak orang yang sudah patuh tidak mudik tadi. Sehingga tiga tahap ini yang akan kita lakukan untuk bisa menjaga supaya pandemi ini betul-betul bisa ditinggalkan di Indonesia,” ujarnya.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo kembali mengingatkan bahwa pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran Idulfitri 2021. Dia menegaskan, larangan mudik merupakan keputusan politik negara.

“Jadi pilihan untuk larangan mudik ini adalah pilihan yang sangat strategis dan kita semuanya harus mengikuti keputusan ini. Ini adalah keputusan politik negara,” katanya, dikutip dari liputan6.com.

Larangan mudik ini, diingatkan Doni, harus diikuti oleh seluruh pejabat negara, termasuk pemerintah daerah. Dia menekankan, narasi mudik yang dikeluarkan pejabat pemerintah harus sejalan dengan Presiden Joko Widodo.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x