x

JPU Kejati Sumut Tuntut Mati Pemilik 23 Kg Sabu

3 minutes reading
Tuesday, 11 May 2021 11:24 0 192 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut, mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Hans Wijaya Alias Hans, dalam kasus kepemilikan 23 kilogram sabu, dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Selasa (11/5/2021).

Dalam tuntutannya, JPU Maria Fr Tarigan, SH dan Novrika, SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum dan dituntut dengan hukuman pidana mati.

Kronologis perkara atas nama terdakwa HW ini merupakan pengembangan terhadap perkara narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh DE (berkas terpisah) dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 23.000 gram netto (23 kg), selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan sejak tanggal 8 Agustus 2020, tentang keberadaan pelaku lainnya di daerah Tanjungbalai.

Namun pelaku tidak berhasil ditangkap karena kapal pelaku berangkat menuju ke Jakarta, sehingga petugas mengikuti terus sampai ke Jakarta.

Persis pada Sabtu, 15 Agustus 2020,  sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa berada dirumah kontrakannya di Pondok Ungu Permai Blok DD.2 No.18, Kelurahan Kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Propinsi Jawa Barat,  mendapat telephone dari Alux mengatakan  supaya terdakwa menjemput barang (paket narkoba) ke daerah pasar Kalibaru Cilincing Jakarta Utara.

Setelah itu terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan mobil saya Daihatsu Xenia warna biru No.Pol : B 2972 KOH, menuju ke daerah Kalibaru, saat itu terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengarahkan ke daerah pasar Kalibaru.

Setelah melakukan komunikasi dengan orang suruhan Alux lalu sekitar pukul 05.40 WIB, terdakwa bertemu dengan orang suruhan Alux  dipinggir jalan pasar Kalibaru. Kemudian terdakwa membuka bagasi belakang mobil  dan orang tersebut mengangkut 2 karung goni plastik warna putih dan 1 box plastik meletakkan di bagasi belakang mobil terdakwa.

Setelah itu terdakwa menutup pintu belakang mobil dan kemudian langsung pergi. Kemudian pada saat  terdakwa sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna biru Nopol : B 2972 KOH, dengan  membawa  2 karung paket narkoba jenis sabu dan sebuah box plastik berisi paket pil extasy tiba dipinggir Jalan Kalibaru Barat 7 Cilincing, Jakarta Utara, tiba-tiba mobil terdakwa dipepet oleh mobil lain dan menghalangi mobil terdakwa. Setelah  berhenti, lalu datang beberapa orang petugas Kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mobil yang terdakwa kendarai.

Dari hasil pemeriksaan dibagasi belakang mobil ditemukan 2 karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat 2 tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda berisi 50 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dan 1 box plastik transparan yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil extasy warna pink dengan bentuk kotak.

Persidangan dilaksanakan secara virtual dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19. Persidangan selanjutnya akan digelar setelah libur cuti bersama lebaran dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.

Editor : Yudis/rilis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x