BICARAINDONESIA-Sibolga : Satreskrim Polres Sibolga, berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan pemalsuan dokumen hasil Rapid Test yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perawat asal Kab. Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, kedua pelaku berhasil diamankan pada Jum’at malam, 26 Juni 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, di Pelabuhan penyeberangan ASP kota Sibolga.
Data dari pihak kepolisian setempat nenyebutkan, pelaku masing-masing berinisial EWT, wanita berusia 49 tahun, berstatus ASN warga Jl. Padangsidimpuan, Kel. Hutabalang, Kec. Badiri, Tapteng dan MAP, laki-laki berusia 30 tahun, penduduk Jl. Sibuluan Nalambok, Kec. Sarudik, Kab. Tapteng yang berprofesi sebagai perawat Klinik Yakin Sehat,
Penangkapan kepada ke 2 pelaku langsung dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Sibolga AKP D Harahap,SH bersama personel lainnya.
Ketika diinterogasi, tersangka EWT mengakui perbuatannya dengan memalsukan dokumen rapid test. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di Klinik Yakin Sehat yang beralamat di Kel. Sibuluan Nalambok, Kec. Sarudik, Kabupaten Tapteng.
Perbuatan itu semakin mulus berkat bantuan tersangka MAP, perawat Klinik Yakin Sehat, yang kebagian peran untuk mengambil sample darah.
Belakangan, aksi pemalsuan tanda tangan yang dilakukan EWT itu terendus oleh atasannya. Atas dasar itu pula EWT kemudian dilaporkan ke Polres Tapteng dengan LP / 142 / VI / 2020 / SU / Res Tapteng tanggal 27 Juni 2020 lalu.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R Sormin, kepada Wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Nantinya dilakukan gelar perkara untuk penyelidikannya lebih lanjut Polres Sibolga akan melimpahkannya ke Polres Tapteng, sebab locus delikty kejadian pidana di wilkum Polres Tapteng,” pungkas Kasubbag Humas Polres Sibolga.
Penulis : Benny
No Comments