BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya beserta Kodam Jaya membentuk tim untuk memeriksa validasi dan keaslian surat bebas Covid-19 serta hasil tes antigen maupun tes usap PCR. Ini diberlakukan bagi pemudik masuk wilayah Jabodetabek usai libur Lebaran 2021.
“Kita sudah membentuk tim untuk memeriksa apakah itu pemalsuan atau tidak,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dikutip dari Liputan6.com, Senin (17/5/2021).
Bagi warga yang memalsukan surat bebas Covid-19, termasuk hasil tes antigen maupun tes usap PCR, ditegaskan Fadil, akan diproses hukum oleh petugas. Jenderal polisi bintang dua itu menuturkan, seluruh jajaran tiga pilar hingga tingkat Puskesmas, Polsek, dan Koramil akan memeriksa warga untuk tes antigen berbasis komunitas.
Apresiasi turut diberikan Kapolda Metro Jaya kepada masyarakat DKI Jakarta yang secara sadar saling mengawasi dan mengambil langkah isolasi mandiri terhadap warga yang baru tiba dari luar kota.
“Ini perlu kita apresiasi bersama,” ujar Fadil.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta meminta warga yang tiba di Jakarta usai mudik dari luar kota, agar melaporkan diri ke Ketua RT dan RW setempat.
Hal ini sesuai dengan unggahan Disdukcapil pada akun media sosial Twitter Pemprov DKI Jakarta yang mengamanatkan pada warga yang baru pulang dari kegiatan mudik untuk segera melaporkan kedatangannya ke pengurus RT/RW di lokasi tempat tinggal.
“Kemudian pengurus RT akan menginput data pendatang ke aplikasi “DATA WARGA”. Bantu kami dengan melaporkan kedatanganmu di DKI Jakarta,” tulis unggahan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda juga mengingatkan ketentuan agar warga yang pulang mudik atau warga luar Jakarta yang masuk ibu kota melapor ke RT dan RW untuk memudahkan Pemprov melakukan pendataan.
“Halo Warga DKI Jakarta, buat Anda yang sudah di Jakarta, yuk laporkan kedatangan Anda kepada pengurus RT/RW,” tulis Anies pada akun Instagramnya, Ahad (16/5/2021).
Warga diminta untuk membawa data-data kependudukan seperti KTP dan KK termasuk hasil tes Covid-19 baik tes PCR maupun tes antigen saat melapor ke RT-RW.
Apabila hasil tes Covid-19 belum ada, maka tetap melaporkan diri karena tes Covid-19 bisa dilakukan oleh Puskesmas yang akan dikoordinasikan oleh pihak RT/RW dan Kelurahan.
No Comments