x

Dituduh Tolak Laporan Dugaan Korupsi, Kasipenkum Kejatisu Beri Bantahan

2 minutes reading
Sunday, 23 May 2021 15:15 0 231 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian, membantah keras segala tuduhan yang dilontarkan DPD GMNI Sumut.

Tuduhan tersebut berawal saat DPD GMNI Sumut melaporkan dugaan korupsi di dinas PU kota Medan ke Kejatisu, namun menurut mereka ditolak oleh Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian

Sumanggar Siagian mengatakan bahwa, mereka datang ke Kejatisu pada hari Jumat (21/5/2021) sekira pukul 14.15 Wib, ke ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

“Ketua GMNI SUMUT datang ke kantor Kejati Sumut pada hari Jumat (21/5/2021) sekira pukul 14.15 Wib ke Ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan bertemu dengan saya sebagai Kasipenkum Kejati Sumut. Selanjutnya Ketua GMNI Sumut menyerahkan laporan pegaduan dengan bentuk surat dua lembar yang di masukan dalam map berwarna hijau,” kata Sumanggar, saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Sabtu (22/5/2021).

Lalu setelah surat laporan pengaduan itu diterima, Sumanggar langsung memeriksa surat tersebut.

“Kemudian saya memeriksa surat tersebut, lalu setelahnya, sesuai dengan prosedur penerimaan laporan pengaduan di Kejati Sumut, saya menyampaikan kepada Ketua GMNI untuk melengkapi surat pengaduan mereka, dengan cara membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, serta melengkapi data-data yang berkaitan dengan laporan mereka ,” jelas Sumanggar.

“Intinya saya hanya menyampaikan kepada Ketua GMNI untuk melengkapi surat mereka bukan menolak laporan mereka. Dan saya tidak ada menyuruh mereka untuk melakukan penyelidikan atau pun investigasi, hanya saya sampaikan kepada mereka untuk melenglengkapi data-datanya saja,” tambahnya.

Penulis/Editor : Amri Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x