x

Bongkar Sindikat Penyelundup 40 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, BNN Tangkap 6 Pelaku di Sumut dan Aceh

3 minutes reading
Monday, 29 Jun 2020 08:54 0 203 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Badan Narkotika Nasional (BNN), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyelundupan narkotika, khususnya jaringan internasional.

Kali ini, bersama BNNP Sumut, Kanwil BC Aceh, Kanwil BC Sumut, BNNK Pidie Jaya, BNNK Pidie, dan KPPBC Lhokseumawe, BNN berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis methamphetamine atau sabu sebanyak 37 bungkus atau seberat 40 kilogram.

Selain menyita barang bukti yang terbungkus dalam teh cina warna hijau asal Malaysia itu di Medan, Sumut dan Bireun, Aceh, 6 orang tersangka disejumlah lokasi berbeda.

Deputi Bidang Penindakan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, terungkapnya jaringan internasional ini berawal dari Laporan Informasi Puskoops Interdiksi Terpadu, bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu yang di bawa dari Malaysia masuk ke perairan Kuala Bireuen, Aceh yang rencananya akan diedarkan di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari memaparkan pengungkapan kasus penyelundupan 40 kg sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia/foto : repro

“Pada Kamis, 25 Juni 2020, Tim BNN yang melakukan penyelidikan menduga kapal yang menjadi target akan masuk perairan Aceh pada hari Jum’at atau Sabtu. Menindaklajuti hal tersebut, Tim BNN berkoordinasi dengan Kanwil BC Aceh. Kanwil BC Aceh menggerakkan kapal patroli laut Bea dan Cukai BC 15021 dan BC 20011 untuk melakukan upaya pemantauan di laut atas informasi STS (Ship to Ship) Narkotika oleh Kapal Nelayan jenis Oskadon diperairan Malaysia,” papar Arman dalam paparan yang digelar di BNNP Sumut di Medan, Senin (29/6/2020).

Kemudian pada Sabtu, 27 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, lanjutnya, tim gabungan berhasil memantau pergeseran 2 orang tersangka dan sejumlah BB narkotika ke arah Medan.

“Tim kemudian langsung melakukan penyergapan di Binjai. 2 orang tersangka MF dan MR berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus yang disimpan dalam dua karung. Berdasarkan hasil penyilidikan, barang bukti tersebut akan dibawa menuju Sumatera Utara dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikemudikan akan diserahterimakan kepada seorang penerima yang berada di Sumatera Utara,” urainya.

Mantan Kapolda Kepri itu juga menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka MF dan MR, petugas kemudian mengamankan BW dan AM di Area parkir Medan Fair Plaza di Jl. Gatot Subroto, Medan.

“BW dan AM adalah penerima narkotika di Medan. Kemudian pengembangan dilanjutkan ke wilayah Bireuen Aceh dan diamankan 8 bungkus narkotika jenis sabu yang di sembunyikan oleh RZ di gudang persisnya di dalam mesin cuci milik MRU yang berada di Jeumpa Kab. Bireuen Aceh,” sebut Arman.

Lebih jauh Arman Depari menjelaskan, bahwa para pelaku, termasuk 2 diantaranya warga Surabaya, Jawa Timur, sempat mencoba menyelundupkan ratusan kilo sabu.

“Totalnya sekitar 165 Kg. Cukup besar, juga dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut. Namun karena dipergoki petugas patroli, seluruh barang bukti itu dibuang ditengah laut,” ujarnya.

Sementara, guna mempertanggungjawabkan perbuatnnya, para pelaku dan barang bukti yang ditangkap, kini diamankan ke Kantor BNN RI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dengan diungkapnya kasus ini, lantas BNN berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Malaysia dalam pengembangan penyelidikan karena terindikasi sindikat yang menjadi pemasok narkoba tersebut berada di Penang-Malaysia, bernama CDR. Sedangkan para tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Yudis

 

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x