BICARAINDONESIA-Tapteng : Belum ditahannya seorang kakek pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau dugaan cabul terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menuai kekecewaan keluarga korban.
Atas situasi itu, pihak keluarga melalui pemerhati anak di Kabupaten Tapanuli Tengah, Lasmaria Simatupang, menempuh jalan mengadukan kasus dugaan tindak pidana tersebut ke Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Keluarga menyebutkan, korban yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Tapteng, mengalami trauma yang mendalam atas masih berkeliarannya tersangka.
“Sudah kita laporkan pada tanggal 22 Mei 2021,” ujar Lasmaria Simatupang, Kamis (27/5/2021).
Selain melaporkan, sambung Lasmaria, pihaknya juga bermohon ke Komnas PA untuk membantu memperjuangkan kepastian hukum terhadap korban. Dua bulan lebih kasus tersebut bergulir dan sampai saat ini belum menemui titik terang. Bahkan terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih bebas berkeliaran.
Masih kata Lasmaria, orangtua korban saat ini merasa sangat kecewa atas belum ditangkapnya tersangka. Pihaknya melihat ada kejanggalan menjurus kesengajaan dari oknum tertentu untuk memperlambat proses penyelesaian kasus ini. Dan yang paling miris, hasil visum et refertum yang dikeluarkan pihak RSUD Pandan tidak diberitahukan kepada pihak korban.
Lasmaria berharap, dengan penyampaian surat tersebut, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, berkenan memberikan perhatian serius dengan memberikan pendampingan atas kasus yang terjadi, sehingga tercipta keamanan dan keadilan terhadap korban dan keluarganya.
“Kita berharap beliau (Ketua Komnas PA) memberikan atensi penuh untuk tegaknya keadilan hukum terhadap korban pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Tapanuli Tengah,” harap Lasmaria.
Hingga berita ini dikirimkan, Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait, belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui Aplikasi WhatsApp, walau dua tanda ceklis biru terlihat, pendekar perlindungan anak ini belum memberikan tanggapannya.
Sebagaimana diketahui, dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah dialami gadis belia bernama Bunga (14). Pelaku pencabulan diduga seorang kakek berinisial IS (50). Aksi bejat itu kabarnya dilakukan pelaku sebanyak 11 kali. Kejadian percabulan ini terkuak setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orangtuanya, Minggu, 21 Meret 2021.
Permintaan pengusutan kasus ini telah dilayangkan keluarga korban ke unit PPA Satreskrim Polres Tapteng, melalui laporan polisi Nomor : LP/83/II/2021/SU/Res-Tapteng/Spk, tertanggal 22 Maret 2021.
Kabag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, yang di konfirmasi dikantornya, Senin, 10 Mei 2021 lalu menyebutkan jika kasus dugaan pencabulan tersebut telah ditindaklanjuti. Untuk saat ini terduga pelaku dikenai wajib lapor 2 kali seminggu.
“Dari kemarin juga sudah wajib lapor 2 kali seminggu,” ujar Gurning saat itu.
Gurning juga menegaskan, jika penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejaksaan Negeri Sibolga dengan nomor BP/41/V/RES 1.24/2021/Reskrim, tertanggal 4 Mei 2021. Dalam Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/146/V/RES 1.24/2021/Reskrim, tertanggal 7 Mei 2021, polisi juga memberikan kesempatan kepada keluarga korban jika bermaksud mengajukan bukti-bukti tambahan.
“Berkasnya sudah kita serahkan ke Kejari Sibolga atas nama tersangka IS alias A alias AM,” pungkasnya.
Laporan : Benny
Editor : Yudis
No Comments