x

ASN Tersangka Pemalsuan Dokumen Rapid Test Covid-19, Sudah Edarkan Ratusan Lembar Suket

3 minutes reading
Tuesday, 30 Jun 2020 00:08 0 217 admin

BICARAINDONESIA-Tapanuli Tengah : EWT, tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen rapid test Covid-19, ternyata sudah sempat mengeluarkan ratusan lembar surat keterangan (Suket) yang diduga palsu kepada calon penumpang kapal tujuan Sibolga-Kepulauan Nias.

Hal itu disampaikan, Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasatreskrim, AKP Sisworo. Dijelaskannya, berawal saat ada seseorang bernama Pius datang ke Klinik Yakin Sehat di Kel. Sibuluan, Kec. Sarudik, tempat tersangka EWT bekerja.

“Orang itu menanyakan, apakah klinik tersebut bisa mengeluarkan suket rapid test. Karena klinik tersebut tidak bisa mengeluarkan rapid test, seketika timbul niat tersangka EWT untuk mengeluarkan surat keterangan palsu,” kata Sisworo.

Niat buruk itupun dilakoni wanita berstatus ASN yang juga bekerja di bagian laboratorium RSUD Pandan itu kemudian mencetak kop surat milik RSUD Pandan dan memalsukan tanda tangan dokter RSUD Pandan bagian laboratorium.

Terendus modus kerjanya, EWT menyuruh seorang rekannya perawat berinisial MAP (30), yang bekerja di Klinik Yakin Sehat untuk mengambil sampel darah calon penumpang kapal di rumah warga bernama Pius di Kota Sibolga.

Setelah darah diambil, lalu diserahkan kepada EWT. Selanjutnya, EWT mengeluarkan surat keterangan dan diserahkan kepada Pius.

Pada hari berikutnya, kata Sisworo, MAP kembali melakukan pengambilan sampel darah atas perintah EWT kepada calon penumpang lain, tetapi bukan di rumah Pius lagi, melainkan di rumah Ivan yang juga warga Sibolga.

“Awalnya, tersangka mengeluarkan suket palsu itu, hari Senin, 22 Juni 2020, dengan jumlah puluhan lembar. Sejak hari itu sampai dengan hari Sabtu, pelaku sudah mengeluarkan ratusan suket palsu kepada para calon penumpang yang hendak berangkat ke Pulau Nias,” jelas Sisworo.

Suket yang dikeluarkan tersangka mulai Senin-Jumat, lolos di Pelabuhan Sibolga, dan penumpangnya sudah menyeberang ke Pulau Nias.

Tetapi, pada Sabtu kemarin, terjadi permasalahan yang menyebutkan suket tersebut palsu, karena tidak ada nomor register surat. Akibatnya, puluhan penumpang terbengkalai berangkat.

“Sebagian penumpang sudah ada yang berangkat menggunakan suket yang dikeluarkan tersangka. Pada Sabtu kemarin, terjadi keributan di Pelabuhan Sibolga yang menyebutkan Suket tersebut palsu karena tidak ada registernya,” terang Sisworo.

Berdasarkan pengakuan tersangka EWT, semua pemeriksaan darah dilakukan di Klinik Yakin Sehat menggunakan rapid test yang dibelinya secara online seharga Rp160-190/unit.

“Sedangkan tarif untuk satu suket dikenakan biaya Rp200.000-Rp250.000 per lembar. Jadi sudah ada ratusan suket yang dikeluarkan tersangka, dan semuanya dikerjakan tersangka di Klinik Yakin Sehat,” terang dia.

Sejumlah alat bukti seperti komputer, printer, rapid test, surat keterangan, stempel, dan jarum suntik untuk mengambil darah juga telah disita.

“Tersangka EWT mengaku menyesali perbuatannya. EWT juga mengakui bahwa niat untuk melakukan kejahatan itu atas kemauannya sendiri,” urai Sisworo.

Sementara, tersangka MAP mengakui bahwa ia sama sekali tidak mengetahui maksud pengambilan darah yang disuruh tersangka EWT. Ia hanya nurut saja ketika EWT minta tolong.

Penulis : Benny
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x