BICARAINDONESIA-Medan : Oknum Wakil Ketua DPRD Deliserdang diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya.
Pasalnya, oknum tersebut diduga menggunakan stempel untuk kepentingan pribadi atau kelompok terhadap beberapa perusahaan dan pabrik.
Hal tersebut berdasarkan temuan dan investigasi yang dilakukan Satkar Ulama Indonesia Sumatera Utara. Dalam temuannya, oknum itu diduga memakai stempel dengan modus rapat dengar pendapat (RDP).
“Dari hasil temuan dan invesitagasi kita masih banyak lagi ditemui beberapa pabrik yang telah memberikan informasi terkait persoalan itu,” kata Satkar Ulama Indonesia Sumatera Utara, Rudi Suntari, dalam konfrensi persnya, Selasa (8/6/2021).
Ia mengaku, seharusnya penggunaan stempel harus dilakukan oleh Ketua DPRD Deliserdang, dan tidak dapat dilakukan oleh oknum Wakil DPRD kecuali ada pendelegeasian tugas secara tertulis.
“Kita menyimpulkan adanya dugaan kuat tentang perbuatan melawan hukum dalam persoalan ini. Penggunaan stempel palsu untuk penipuan bisa dihukum pidana sesuai dengan Pasal 378 dan 263 KUHPidana,” katanya.
Pihaknya akan terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada, agar dapat diteruskan untuk melapor ke Polda Sumatera Utara.
“Kita terus mengumpulkan bukti-bukti, kita segera malaporkan temuan itu ke Polda Sumut,” jelasnya.
Ditempat terpisah, ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri SH membantah mengetahui permasalahan tersebut di atas.
“Saya mendapat kabar ada kegiatan tersebut. Tapi dalam hal substansi kasus, saya tidak tau tentang ada hal tersebut, saya tidak di beritahu, coba dikonfirmasi pada sekwan, ” ujarnya singkat.
Penulis : Yuli
Editor : Amri Abdi
No Comments