BICARAINDONESIA-Medan : Meski Majelis Hakim PN Medan telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap 2 mantan pejabat Bank Sahabat Sampoerna (BSS) Medan, namun perkara yang telah menimbulkan kerugian sejumlah nasabah hingga miliar rupiah itu berbuntut panjang.
Karena dinilai tidak memiliki itikad baik dalam mengembalikan kerugian mereka, sejumlah nasabah akhirnya melaporkan perkara ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (9/6/2021).
Atas laporan itu, para nasabah berharap agar OJK bisa segera menindaklanjutinya. Tak hanya menindak BSS, mereka juga meminta lembaga itu bisa memfasilitasi hal ini, sehingga pihak bank swasta itu bertanggungjawab untuk mengembalikan uang yang telah mereka setorkan.
Arfan, SH selaku kuasa hukum atas nasabah berinisial SG menuturkan, dalam kasus ini, kliennya merugi dalam jumlah besar, mencapai angka Rp1,4 miliar.
Disebutkannya, uang itu disetor SG kepada terpidana Firman Siddiek. Ironisnya, pihak BSS mengaku tidak mendapatkan setoran dari Firman.
“Untuk itu kami memohon kepada Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara untuk menindaklanjuti pengaduan ini dan memberikan solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak,” ungkap Arfan saat ditemui usai melaporkan kasus tersebut.
Senada dengan hal itu, Abdul Syukur Siregar SH, kuasa hukum dari TH dan HS menyebutkan, bahwsa kasus ini berawal saat kedua kliennya menyerahkan aset 3 sertifikat hak milik sebagai agunan ke BSS, yang akhirnya dijadikan agunan sejak tahun 2017.
“Sertifikat pertama setelah dilakukan pelunasan Rp700 juta sudah dikembalikan kepada klien kami,” terangnya.
Kemudian, lanjut Abdul Syukur, kliennya membayar Rp1,1 miliar untuk menebus sertifikat ke dua ke BSS. Namun, setelah dilunasi, sertifikat itu tak kunjung diberikan.
“Karena Firman Sidiek selaku West Collection Dept Head dan Jackson selaku Bussiner Manager Lending BSS tidak mengembalikan sertifikat, maka klien kami melaporkan hal tersebut ke BSS,” ujar Syukur.
Lebih jauh dijelaskannya bahwa kliennya juga sudah membayar cicilan untuk sertifikat ke tiga. Namun pihak BSS tidak mau lagi menerima pembayaran dengan alasan harus dibayarkan ulang, sebab uang yang sebelumnya sudah diberikan kepada Firman dan Jackson.
“BSS kemudian melaporkan Firman dan Jackson ke Polda Sumut. Keduanya sudah diputuskan bersalah di pengadilan, dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara,” sebutnya.
Syukur juga menjelaskan, dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim, Firman dan Jackson dinyatakan telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Karena itu ia menilai, perbuatan yang dilakukan dua terpidana itu seharusnya turut dipertanggungjawabkan oleh BSS, perusahaan tempat mereka bekerja.
“Tapi kami nilai BSS melepaskan tanggungjawab terhadap hal ini, padahal majelis hakim sudah memutuskan ini kesalahan mereka dalam status pegawai BSS. Untuk itu kami meminta agar OJK turun tangan menindak BSS dalam kasus ini,” pungkasnya.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments