BICARAINDONESIA-Riau : Tujuh kapal penangkap ikan menggunakan pukat harimau (troll) diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ketujuh kapal itu ditangkap di wilayah perairan Panipahan, Rokan Hilir, Riau.
Penangkapan dilakukan saat Kapal Hiu-9 sedang patroli. Sedangkan tujuh kapal terlihat sedang menangkap ikan pakai alat tangkap yang dilarang dengan puluhan anak buah kapal (ABK).
“Ada tujuh nakhoda dan 84 ABK yang kami amankan. Tujuh kapal adalah milik nelayan asal Tanjung Balai Asahan, Sumut,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Riau, Herman Mahmud, Kamis (10/6/2021).
Adapun kapal yang diamankan adalah KM Rejeki Baru 2, Sinar Terang 8, Bintang Cerah I dan Sumber Rejeki 36. Selain itu ada kapal Mizi Jaya, Kota Nelayan dan Bintang Anugerah.
“Petugas melakukan pemeriksaan di atas kapal. Akhirnya petugas menemukan alat penangkap ikan jenis pukat harimau dan dokumen yang sudah kadaluarsa. Kapal ditangkap, Selasa (8/6/2021),” ungkap Herman.
Perugas menemukan 19 ton ikan hasil tangkapan dari tujuh kapal itu saat pemeriksaan. Seluruhnya kini telah diamankan ke Pelabuhan Dumai, termasuk nahkoda, kapal dan ABK.
“Para nakhoda dan ABK ketujuh kapal ini telah diamankan. Mereka akan menjalani proses hukum,” katanya.
Untuk mencegah hal serupa, pihaknya juga meminta bantuan kapal patroli Hiu-16 milik KKP ikut patroli di Peraian Riau yang rawan ilegal fishing. Hal ini lantaran Pemprov Riau saat ini hanya punya 1 kapal patroli yang tidak bisa menjangkau seluruh perairan di Riau.
No Comments