BICARAINDONESIA-Labuhanbatu: Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Meringkus BS alias Beni (33) warga Jalan Puskesmas Lingkungan Pekan III, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Senin (7/6/2021) sekira pukul 10.30.
Selain pelaku, dari penangkapan di Jalan Baru Simpang 3 Bondar, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, polisi juga turut mengamankan seorang laki-laki berinisial S (37), warga Jalan Stadion, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 1 bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika diduga sabu seberat netto 9,54 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan diduga sabu seberat netto 0,08 gram, 1 buah alat hisap sabu, 1 unit Honda Supra X 125 warna hitam tanpa plat dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.
“Pengungkapan ini sendiri, berkat laporan masyarakat, dan pada Minggu (6/6/2021) sekira pukul 23.00 Wib, saat Tim 1 Unit II Satresnarkoba dipimpin Aiptu Andi Fahri Hasibuan bergerak menuju Kualuh Hilir melakukan penyelidikan terkait adanya peredaran narkoba,” kata Martualesi kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).
Selanjutnya, hasil dari penyelidikan itu sambung Martualesi, Senin (7/6/2021) pukul 10.30, tim berhasil melakukan penindakan di Jalan Baru Simpang 3 Bondar setelah memancing pelaku dengan under cover buy yang pada saat itu berboncengan mengendarai sepedamotor Supra 125 warna hitam tanpa plat.
“Saat itu tersangka Beni dan S hendak melarikan diri, namun berhasil diamankan tim dan turut diamankan 1 bungkus plastik tembus pandang berisikan diduga sabu di dalam bagasi sepedamotor milik Beni,” ujarnya.
Kemudian, ketika petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka Beni petugas kembali mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisikan diduga sabu di dalam kamar pelaku.
“Pelaku mengakui sabu tersebut diperolehnya dari A Warga Tanjungbalai dan kini tengah penyelidikan anggota di lapangan,” ungkapnya.
Disaat Petugas melakukan pengembangan dengan cara memesan kembali via HP milik Beni ke A. Namun target kedua diduga sudah mengetahuinya, sehingga pemesanan dibatalkan.
“Terhadap BS dipersangkakan melanggar Pasal 114 SUB 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. Dari hasil penyidikan dan gelar perkara terhadap rekan pelaku yakni berinsial S tidak cukup bukti, sehingga dijadikan sebagai saksi dalam perkara ini,” tutupnya.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri Abdi
No Comments